Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

26/PMK.010/2022

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
26/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
24 Maret 2022
Tgl pengundangan
25 Maret 2022
Mulai berlaku
1 April 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (316)
Subjek
BARANG IMPOR · SISTEM KLASIFIKASI BARANG · BEA MASUK · TARIF BEA MASUK · Bidang Fiskal · Bidang Umum · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG – BARANG IMPOR – TARIF BEA MASUK 2022 PERMENKEU RI NOMOR 26/PMK.010/2022 TANGGAL 24 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 316) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR ABSTRAK : - Bahwa Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang menjadi dasar dalam penetapan sistem klasifikasi barang telah dilakukan amandemen menjadi Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 137 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 275), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 35 Tahun 1993, Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi: Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan non fiskal termasuk namun tidak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 198), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2022. - Lampiran: halaman 7-673.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)