Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

25/PMK.07/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
25/PMK.07/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 Maret 2022
Tgl pengundangan
21 Maret 2022
Mulai berlaku
21 Maret 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (290)
Subjek
CUKAI HASIL TEMBAKAU · DANA BAGI HASIL · TAHUN ANGGARAN 2022 · Bidang Perimbangan Keuangan · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA - RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU – PERUBAHAN- TAHUN ANGGARAN 2022 2022 PERMENKEU RI NOMOR 23/PMK.05/2022 TANGGAL 21 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 290) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.07 /2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan untuk pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian atas rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 2/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.31). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022. - Lampiran: halaman 6-16.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)