Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2022 PERMENKEU RI NOMOR 17/PMK.02/2022 TANGGAL 1 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 228) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 81 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 223, TLN No. 6421), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), PP 96 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 208, TLN No. 6721), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara. Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. CATATAN : - Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Maret 2022. - Lampiran: halaman 6-9.