Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

13/PMK.010/2022

Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
13/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 Februari 2022
Tgl pengundangan
22 Februari 2022
Mulai berlaku
22 Februari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (198)
Subjek
PERUBAHAN KEEMPAT · TARIF BEA MASUK · SISTEM KLASIFIKASI BARANG · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG – PERUBAHAN KEEMPAT 2022 PERMENKEU RI NOMOR 13/PMK.010/2022 TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 198) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor serta untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI No. 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 176) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 17/PMK.010.2020 (BN Tahun 2020 No. 238), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga · atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)