Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Unduh / Lihat PDFAbstrak PMK 99 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, perlu diganti; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); - 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemohon adalah badan atau lembaga, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, lembaga internasional, atau lembaga asing non pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. 2. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 3. Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang selanjutnya disebut sebagai Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara. 4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Penanggulangan Bencana. 8. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan. 9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal - 4 - Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 10. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk: a. keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan b. kepentingan penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan impor dari: a. luar daerah pabean; atau b. pusat logistik berikat. (3) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari: a. gudang berikat; b. kawasan berikat; c. tempat penyelenggaraan pameran berikat; d. kawasan ekonomi khusus; e. kawasan bebas; atau f. kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara. (6) Jenis barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. - 5 - Bagian Kedua Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan Pasal 3 Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan: a. barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang- barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia; b. barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat; atau c. barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Pasal 4 (1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. (2) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit. (3) Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: 1. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; 2. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau 3. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan; - 6 - b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; dan c. dokumen pendirian badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat: a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Bagian Ketiga Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam Pasal 5 (1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan dalam kondisi: a. prabencana; b. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 6 (1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada: a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; - 7 - b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah. (3) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada: a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bersifat non profit. (5) Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon. (6) Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan b. dokumen berupa: 1. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau 2. surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan - 8 - contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1. (7) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a, minimal memuat: a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan c. kondisi penanggulangan Bencana Alam. (8) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga. BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Pemohon; b. rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah; c. pelabuhan pemasukan; d. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan e. nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan. (3) Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal memuat keterangan berupa: a. nama dan alamat Pemohon; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. (4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, - 9 - nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan. Pasal 8 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. (10) Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri. (11) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan - 10 - surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau b. terdapat perubahan data dari Pemohon. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean; dan b. masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan perubahan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. (5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau - 11 - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dan ketentuan perubahan Keputusan Menteri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up). Pasal 10 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) dan Pasal 9 ayat (8), diberikan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. - 12 - (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. BAB IV PEMOTONGAN KUOTA IMPOR Pasal 11 (1) Terhadap pelaksanaan impor dan/atau pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada SINSW. (2) Pemotongan kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara self assessment dengan membandingkan elemen data meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, satuan barang yang akan diimpor, dan kantor pabean sesuai dengan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (3) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi. (4) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. Pasal 12 Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai barang impor dengan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7), penerima fasilitas wajib membayar: a. bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang; b. sanksi administratif di bidang kepabeanan; dan/atau c. sanksi di bidang cukai. BAB V PEMBERITAHUAN PABEAN DAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN Pasal 13 (1) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai. (2) Pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan - 13 - peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. (3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan. (4) Dalam hal impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam dalam kondisi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, impor dilakukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus. (5) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan. (6) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dilakukan dengan menyatukan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus. (7) Barang kiriman hadiah/hibah yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN Pasal 14 (1) Barang kiriman hadiah/hibah yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Dalam hal permohonan diajukan untuk pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tertulis. (4) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kondisi keadaan darurat bencana digunakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala BNPB atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani jaminan tertulis. - 14 - (5) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai. (7) Tata cara penyampaian permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. BAB VII PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN Pasal 15 (1) Barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Kendaraan Bermotor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya melalui: a. ekspor kembali: b. pemindahtanganan; atau c. pemusnahan. (2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; b. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau c. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. (3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. - 15 - (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), minimal memuat: a. identitas penerima fasilitas berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; b. rincian barang yang disetujui untuk dilakukan penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan c. periode waktu selesai bencana dalam hal Kendaraan Bermotor untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (5) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor telah dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah, penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara atau barang milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik daerah. BAB VIII EKSPOR KEMBALI Bagian Kesatu Permohonan Ekspor Kembali Pasal 16 (1) Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima fasilitas; b. rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; c. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; d. nomor dan tanggal surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan e. nomor dan tanggal rekomendasi ekspor kembali. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; b. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan c. rekomendasi ekspor kembali. - 16 - (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik. Pasal 17 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan - 17 - menerbitkan Keputusan Menteri mengenai ekspor kembali Kendaraan Bermotor. (10) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. (11) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor kembali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (13) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (14) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penyelesaian Ekspor Kembali Pasal 18 (1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9), penerima fasilitas menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean. (2) Berdasarkan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima fasilitas menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi: a. pemberitahuan pabean ekspor; b. nota pelayanan ekspor; dan c. dokumen pengangkutan, - 18 - kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3). Bagian Ketiga Kewajiban Pembayaran Bea Masuk Pasal 19 Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang. BAB IX PEMINDAHTANGANAN Bagian Kesatu Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Pasal 20 (1) Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan pemindahtanganan dalam rangka hibah kepada penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. (2) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau b. penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau b. telah selesainya kegiatan penanggulangan Bencana Alam. (4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; b. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau c. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. - 19 - (5) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. (6) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hibah yang dapat dibuktikan dengan berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah serta memuat spesifikasi Kendaraan Bermotor dan perkiraan nilai Kendaraan Bermotor yang dihibahkan. (7) Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang. Bagian Kedua Permohonan Pembebasan Bea Masuk oleh Penerima Pemindahtanganan Pasal 21 (1) Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, pemberian pembebasan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf b, penerima pemindahtanganan mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima pemindahtanganan; b. harga, jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan c. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan dalam rangka pemindahtanganan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dokumen: a. rekomendasi pembebasan bea masuk dalam rangka pemindahtanganan; b. salinan bukti kepemilikan kendaraan bermotor; dan - 20 - c. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta harga. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). Pasal 22 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan, atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri - 21 - menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. (10) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (11) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (13) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Permohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 23 (1) Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3). (2) Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima fasilitas; b. identitas penerima pemindahtanganan; - 22 - c. jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; d. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; dan e. nomor dan tanggal rekomendasi pemindahtanganan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; b. rekomendasi pemindahtanganan; c. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; d. salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan e. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan ketentuan: a. disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). Pasal 24 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permoho nan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan, atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala - 23 - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemindahtanganan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. (10) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemindahtanganan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (11) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (13) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 24 - Bagian Keempat Penyelesaian Pemindahtanganan Pasal 25 (1) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam rangka hibah untuk penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) telah diterbitkan, penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan dan pembebasan bea masuk Kendaraan Bermotor; b. berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah; c. salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan d. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. (3) Dalam hal telah tersedia sistem automasi surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor, penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B dilakukan secara elektronik. BAB X PEMUSNAHAN Bagian Kesatu Permohonan Pemusnahan Pasal 26 (1) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, setelah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima fasilitas; b. jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan; c. nomor dan tanggal rekomendasi pemusnahan; dan d. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; b. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor yaitu Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan - 25 - c. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). Pasal 27 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemusnahan Kendaraan Bermotor. - 26 - (10) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. (11) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (13) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (14) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pelaksanaan Pemusnahan Pasal 28 (1) Penerima fasilitas yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemusnahan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh penerima fasilitas. - 27 - (4) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disaksikan oleh: a. perwakilan penerima fasilitas; b. pejabat bea dan cukai; dan c. perwakilan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi pemusnahan. (5) Pemusnahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (6) Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (7) Komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (6) terdiri dari: a. motor penggerak; b. transmisi; c. gandar (axle); d. chasis; dan e. body. (8) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pihak penerima fasilitas. (9) Contoh format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XI PEMANFAATAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pemanfaatan Pasal 29 (1) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib memanfaatkan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 30 (1) Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala - 28 - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). (3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (4) Dalam hal penerima fasilitas tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat memberikan penundaan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor tersebut. BAB XII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 31 (1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sesuai dengan kewenangannya atas penggunaan barang kiriman hadiah/hibah yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3). (3) Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang diberikan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan. - 29 - BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Keputusan Menteri atas pengimporan barang kiriman hadiah/hibah untuk: a. keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan; dan b. kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 492); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 491), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 30 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 31 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENGGANTI GIFT CERTIFICATE SURAT KETERANGAN PENGGANTI GIFT CERTIFICATE Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........(1)........ Jabatan : ........(2)........ Badan/Lembaga/Instansi : ........(3)........ Alamat : ........(4)........ Telepon : ........(5)........ dengan ini mengajukan surat keterangan pengganti gift certificate atas barang kiriman hadiah/hibah dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Barang Jumlah Barang (6) (7) (8) Barang kiriman hadiah/hibah yang dikirim oleh .....(9)..... tersebut diimpor untuk kepentingan penanggulangan bencana alam di Kota/Kabupaten .....(10)....., Provinsi .....(11)..... dan tidak untuk diperdagangkan. Apabila terbukti bukan merupakan barang kiriman hadiah/hibah yang dikirim oleh .....(9)....., maka kami bersedia dikenakan bea masuk, pungutan impor lainnya yang terutang, dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan ini kami menyatakan bahwa surat keterangan pengganti gift certificate dibuat dengan sebenar-benarnya. .....(12)....., tanggal .....(13)..... ........(2)........, ........(3)........ .....(14)..... .....(1)..... - 32 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. Nomor (2) : diisi jabatan pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. Nomor (3) : diisi nama badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. Nomor (4) : diisi alamat badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. Nomor (5) : diisi nomor telepon badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. Nomor (6) : diisi nomor urut barang. Nomor (7) : diisi uraian jenis barang. Nomor (8) : diisi jumlah barang. Nomor (9) : diisi nama pemberi barang kiriman hadiah/hibah dari luar negeri. Nomor (10) : diisi nama kota/kabupaten tempat penanggulangan bencana alam. Nomor (11) : diisi nama provinsi tempat penanggulangan Bencana Alam. Nomor (12) : diisi kota tempat surat keterangan pengganti gift certificate dibuat. Nomor (13) : diisi tanggal surat keterangan pengganti gift certificate dibuat. Nomor (14) : diisi tanda tangan pejabat pada badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/lembaga asing non pemerintah yang mengajukan permohonan. - 33 - B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... KEPADA .......(3)....... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(3)....... melalui surat .......(4)......., menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk .......(2).......; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat .......(3)....... yang telah mendapatkan rekomendasi dari .......(5)....... Nomor .......(6)....... dan telah dilengkapi dengan .......(7)......., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... kepada .......(3)....... telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk ..........(2).......... Kepada .......(3).......; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8)..........; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... KEPADA .......(3)........ KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... ..........(9).......... kepada: Nama : .......(3)....... NPWP : .......(10)....... Alamat : .......(11)....... dengan rincian jenis barang, jumlah barang, perkiraan harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara**) pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor. KETIGA : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. KEEMPAT : Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk keperluan ibadah untuk umum/ sosial/ kebudayaan/kepentingan penanggulangan Bencana Alam**) dan tidak untuk diperjualbelikan; - 34 - b. perubahan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan peruntukan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan d. terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. KELIMA : Menunjuk pelabuhan/bandar udara**) .......(12)....... sebagai tempat pemasukan/pengeluaran**) dan .......(13)....... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU. KEENAM : Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEDELAPAN : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, DJBC; 4. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, DJBC; 5. Kepala .......(13).......; 6. Pimpinan .......(3)........ Ditetapkan di .......(14)....... pada tanggal .......(15)....... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(16).........., .........(17).......... *) dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **) dipilih yang sesuai. - 35 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... KEPADA .......(3)......... DAFTAR BARANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)........... Nama : .......(3)....... NPWP : .......(10)....... Alamat : .......(11)....... NO. URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA**) PEMASUKAN ...(18)... .......(19)....... ...(20)... ...(21)... ...(22)... ...(23)... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(16).........., .........(17).......... - 36 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri. Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”. Nomor (3) : diisi nama Pemohon. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (5) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi dari kementerian/ lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (7) : diisi nama pemberi hibah, nomor dan tanggal surat keterangan/pernyataan hibah/gift certificate/memorandum of understanding. Nomor (8) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam. Nomor (9) : diisi “pada kondisi prabencana/keadaan darurat bencana/ rehabilitasi dan rekonstruksi” dalam hal barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana. Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. Nomor (11) : diisi nama tempat domisili Pemohon. Nomor (12) : diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan atau pembongkaran barang. Nomor (13) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. Nomor (14) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (18) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Nomor (19) : a. diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor; atau b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan, dalam hal barang berupa Kendaraan Bermotor. Nomor (20) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (21) : diisi nilai dan valuta perkiraan harga. Nomor (22) : diisi negara asal barang. Nomor (23) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau pembongkaran barang. - 37 - C. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN KOP SURAT Nomor : ..........(1)......... ..........(2)......... Lampiran : ..........(3)......... Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth. ..........(4)......... ..........(5).......... ................................................ ................................................ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..........(6)........., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ..........(7)......... 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapannya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: ...............................................................(8)........................................................... .............................................................................................................................. .............................................................................................................................. 3. Berkenaan dengan hal tersebut angka 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ...................(9)...................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala .....(10)....., .............(11)......... Tembusan: 1. .....(12)..... 2. ......dst..... - 38 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat Pemohon yang mengajukan permohonan. Nomor (5) : diisi nama Pemohon. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (7) : diisi jenis permohonan; Nomor (8) : diisi hasil penelitian beserta alasan penolakan permohonan. Nomor (9) : diisi contact center Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan. Nomor (10) : diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan. Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan. - 39 - D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ............(1)............ TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)........... TENTANG .........(3)........... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(4)....... melalui surat .......(5)......., menyampaikan permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).......... tentang .........(3)........... dengan pertimbangan ......(6)....... untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan .......(4)......... beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2).......... tentang .........(3)........... telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(2)......... tentang .........(3).......... Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(7)..........; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)............. TENTANG .........(3)............. KESATU : Mengubah ..........................(8).................... Sebelumnya : .................(9).................... Menjadi : ................(10).................... KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. .........(11).......... 2. dst; Ditetapkan di ...........(12)............. pada tanggal ...........(13)............. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA......(14)........, ................(15)......... - 40 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ............. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)........... TENTANG .........(3)........... DAFTAR RINCIAN BARANG Nama : .........(4).......... NPWP : .........(16).......... Alamat : .........(17).......... NO. URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA*) PEMASUKAN ...(18)... .......(19)....... ...(20)... ...(21)... ...(22)... ...(23)... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(14).........., .........(15).......... - 41 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri yang diajukan permohonan perubahan. Nomor (3) : diisi judul Keputusan Menteri yang diajukan permohonan perubahan. Nomor (4) : diisi nama Pemohon yang mengajukan perubahan Keputusan Menteri. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan Keputusan Menteri. Nomor (6) : diisi alasan dilakukan perubahan. Nomor (7) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah. Nomor (8) : diisi jenis data yang diajukan perubahan. Nomor (9) : diisi uraian data yang diajukan perubahan. Nomor (10) : diisi uraian data sesuai dengan permohonan perubahan. Nomor (11) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditetapkan. Nomor (13) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. Nomor (14) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. Nomor (17) : diisi alamat penerima fasilitas. Nomor (18) : diisi nomor urut barang. Nomor (19) : diisi uraian jenis barang. Nomor (20) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (21) : diisi perkiraan harga barang. Nomor (22) : diisi negara asal barang. Nomor (23) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan barang. - 42 - E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KOP SURAT PEMOHON Nomor : ..........(1).......... ..........(2).........., ..........(3).......... Lampiran : ..........(4).......... Hal : Permohonan Untuk Dapat Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam*) Dengan hormat Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam*), dengan data-data sebagai berikut: a. Nama Pemohon : ..........(5).......... b. Alamat Pemohon : ..........(6).......... c. NPWP : ..........(7).......... d. Pihak yang memberi hibah : ..........(8).......... Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan: 1. rincian jumlah, jenis, perkiraan harga dan pelabuhan pemasukan barang kiriman hadiah/hibah, 2. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, 3. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding atau surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah, 4. ..........(9).......... dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan. ..........(10).......... (ttd) (..........(11)..........) Tembusan: 1. ..........(12).......... 2. dst. *) coret yang tidak perlu - 43 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Nomor (2) : diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (5) : diisi nama Pemohon pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Nomor (6) : diisi nama tempat domisili Pemohon. Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal Pemohon merupakan Badan/Lembaga. Nomor (8) : diisi nama pemberi barang kiriman hadiah/hibah dari luar negeri. Nomor (9) : diisi lampiran dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai berdasarkan Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (10) : diisi jabatan penandatangan surat permohonan. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan. Nomor (12) : diisi para pihak yang diberikan tembusan surat permohonan. - 44 - F. CONTOH FORMAT JAMINAN TERTULIS KOP INSTANSI PEMERINTAHAN JAMINAN TERTULIS Nomor : ......(1)........ Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......(2)........ Jabatan : ......(3)........ Alamat : ......(4)........ Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama importir : ......(5)........ Berkedudukan di : ......(6)........ NPWP : ......(7)........ Alamat : ......(8)........ Telepon : ......(9)........ Email : ......(10)........ Dengan ini menyatakan dan menjamin seluruh barang kiriman hadiah/hibah yang diangkut dari ......(11)........ menggunakan sarana pengangkut ......(12)........sebagai berikut: No Uraian Barang Jumlah Barang Perkiraan Harga Barang B/L atau AWB Pelabuhan/ Bandar Udara*) Pemasukan Nomor Tanggal (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) akan digunakan sebenar-benarnya hanya untuk kepentingan penanggulangan bencana alam di ......(20)........ dan bukan untuk tujuan komersial atau lainnya. Jaminan Tertulis ini berlaku terhitung mulai tanggal .........(21) ......... sampai dengan tanggal ............. (22) ............ Demikian Jaminan Tertulis ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. .........(23)........, .........(24)........, (.........(2)........) *) dipilih yang sesuai - 45 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor jaminan tertulis. Nomor (2) : diisi nama yang membuat jaminan tertulis. Nomor (3) : diisi jabatan yang membuat jaminan tertulis. Nomor (4) : diisi alamat domisili yang membuat jaminan tertulis. Nomor (5) : diisi nama badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/ Lembaga asing non pemerintah. Nomor (6) : diisi kota tempat badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/ Lembaga asing non pemerintah. Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. Nomor (8) : diisi alamat badan/lembaga/pemerintah pusat/pemerintah daerah/lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah. Nomor (9) : diisi nomor telepon badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/ lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah. Nomor (10) : diisi alamat email badan/lembaga/pemerintah pusat/ pemerintah daerah/lembaga internasional/ lembaga asing non pemerintah. Nomor (11) : diisi nama negara asal. Nomor (12) : diisi jenis sarana pengangkut (kapal laut/pesawat). Nomor (13) : diisi nomor urut barang. Nomor (14) : diisi uraian barang. Nomor (15) : diisi jumlah barang. Nomor (16) : diisi perkiraan harga barang. Nomor (17) : diisi nomor B/L atau AWB. Nomor (18) : diisi tanggal B/L atau AWB. Nomor (19) : diisi nama pelabuhan/bandar udara pemasukan. Nomor (20) : diisi nama lokasi Bencana Alam. Nomor (21) : diisi tanggal mulai berlakunya jaminan tertulis. Nomor (22) : diisi tanggal jatuh tempo jaminan tertulis. Nomor (23) : diisi kota tempat penerbit jaminan tertulis. Nomor (24) : diisi tanggal, bulan dan tahun permohonan tertulis. - 46 - G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(4)....... melalui surat .......(5)......., menyampaikan permohonan ekspor kembali kendaraan bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).........., untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........(4)........ yang telah disertai dengan rekomendasi dari ..........(6).......... Nomor ..........(7).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ekspor kembali kendaraan bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Ekspor Kembali Kendaraan Bermotor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ..........(2).......... Milik ..........(3)..........; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8)..........; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3)........... KESATU : Memberikan persetujuan ekspor kembali kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk ..........(2).......... milik: a. Nama : ........(3)......... b. NPWP : ........(9)......... c. Alamat : ........(10)......... dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 47 - Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........(11)....... 2. dst Ditetapkan di ..........(12).......... pada tanggal ...........(13).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(14).........., .........(15).......... - 48 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3)........... DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI Nama : ..........(2).......... NPWP : ..........(9).......... Alamat : ..........(10).......... NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(13).........., .........(14).......... - 49 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan atau kepentingan penanggulangan Bencana Alam. Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan bencana alam”. Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas. Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (6) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi. Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. Nomor (10) : diisi nama tempat domisili penerima fasilitas. Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nomor urut barang. Nomor (17) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor. Nomor (18) : diisi jumlah barang. Nomor (19) : diisi satuan barang. Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS. Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah. Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (24) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (25) : diisi negara asal barang. Nomor (26) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (28) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. - 50 - H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... KEPADA .......(3)....... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(3)....... melalui surat .......(4)......., menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... kepada .......(3)......., untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat .......(3)....... yang telah disertai dengan rekomendasi dari .......(5)....... Nomor .......(6)......., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... kepada .......(3)....... telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ..........(2).......... Kepada .......(3).......; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(7)..........; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... KEPADA .......(3)........ KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) atas pemindahtanganan barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... kepada: Nama : .......(3)....... NPWP : .......(8)....... Alamat : .......(9)....... dengan rincian jenis barang, jumlah barang, perkiraan harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara**) pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan: a. barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk keperluan ibadah untuk umum/sosial/ kebudayaan/kepentingan penanggulangan Bencana Alam**) dan tidak untuk diperjualbelikan; b. perubahan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan - 51 - d. terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan. KETIGA : Menunjuk Kantor .......(10)........ sebagai kantor pabean penyelesaian kewajiban pabean atas pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dengan menerbitkan Formulir B baru sebagai pengganti Formulir B sebelumnya.. KEEMPAT : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, DJBC; 4. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, DJBC; 5. Kepala .......(10).......; 6. Pimpinan .......(3)........ Ditetapkan di .......(11)....... pada tanggal .......(12)....... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(13).........., .........(14).......... *) dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **) dipilih yang sesuai. - 52 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ................ TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)........... DAFTAR BARANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH .............(2)........... Nama : .......(3)....... NPWP : .......(8)....... Alamat : .......(9)....... NO. URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN/ BANDAR UDARA**) PEMASUKAN ...(15)... .......(16)....... ...(17)... ...(18)... ...(19)... ...(20)... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(13).........., .........(14).......... - 53 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri. Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”. Nomor (3) : diisi nama Pemohon. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (5) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (7) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. Nomor (9) : diisi nama tempat domisili Pemohon. Nomor (10) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. Nomor (11) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (16) : diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor Nomor (17) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (18) : diisi nilai dan valuta perkiraan harga. Nomor (19) : diisi negara asal barang. Nomor (20) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau pembongkaran barang. - 54 - I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ......(2).... MILIK ......(3).... KEPADA .....(4)...... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(5)....... melalui surat .......(6)......., menyampaikan permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ......(2)...., untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ...(5)... yang telah disertai dengan rekomendasi dari .......(7)...... Nomor .....(8)..., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ......(2).... telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk ......(2).... Milik ..........(3).......... Kepada ..........(4)..........; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(9).......; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3).......... KEPADA ..........(4)........... KESATU : Memberikan persetujuan pemindahtanganan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... milik: a. Nama : ................(3).............. b. NPWP : ...............(10)............. c. Alamat : ...............(11)............. kepada: a. Nama : ................(4)............... b. NPWP : ...............(12)............. c. Alamat : ................(13)............. dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 55 - Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ..........(14).......... 2. dst Ditetapkan di ..........(15).......... pada tanggal ...........(16).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(17).........., .........(18).......... - 56 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ..........(2)............. MILIK ..........(3).......... KEPADA ..........(4)........... DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN Nama : ..........(3).......... NPWP : ..........(12).......... Alamat : ..........(13)......... NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(17).........., .........(18).......... - 57 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan atau “kepentingan penanggulangan bencana alam”. Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas. Nomor (4) : diisi nama pihak yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor. Nomor (5) : diisi jabatan pejabat Pemohon yang mengajukan permohonan. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (7) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi. Nomor (9) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga. Nomor (11) : diisi alamat domisili penerima fasilitas. Nomor (12) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima pemindahtanganan, dalam hal penerima pemindahtanganan merupakan badan atau lembaga. Nomor (13) : diisi alamat domisili penerima pemindahtanganan. Nomor (14) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (18) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (19) : diisi nomor urut barang. Nomor (20) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor. Nomor (21) : diisi jumlah barang. Nomor (22) : diisi satuan barang. Nomor (23) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (24) : diisi nomor pos tarif/HS. Nomor (25) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (26) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (27) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (28) : diisi negara asal barang. Nomor (29) : diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang. Nomor (30) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (31) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. - 58 - J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa .......(4)....... melalui surat .......(5)......., menyampaikan permohonan pemusnahan kendaraan bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).........., untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .....(4)...... yang telah disertai dengan rekomendasi dari ..........(6).......... Nomor ..........(7).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemusnahan kendaraan bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).........., telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Kendaraan Bermotor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk ..........(2).......... Milik ..........(3)..........; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8)..........; 2. dst; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK ..........(2).......... MILIK ..........(3)........... KESATU : Memberikan persetujuan pemusnahan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk ..........(2).......... milik: a. Nama : ..............(3).............. b. NPWP : ..............(9).............. c. Alamat : ..............(10)............. dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 59 - Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ..........(11).......... 2. ....................... dst Ditetapkan di ..........(12).......... pada tanggal ...........(13).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(14).........., .........(15).......... - 60 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ..........(2).............. MILIK ..........(3)........... DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN Nama : ..........(3).......... NPWP : ..........(9).......... Alamat : .........(10)......... NO URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKA N PEMBERITAHUAN PABEAN NOMO R TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(14).........., .........(15).......... - 61 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (2) : diisi “keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan” atau “kepentingan penanggulangan Bencana Alam”. Nomor (3) : diisi nama penerima fasilitas Nomor (4) : diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (6) : diisi nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal rekomendasi. Nomor (8) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga. Nomor (10) : diisi nama tempat domisili penerima fasilitas. Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nomor urut barang. Nomor (17) : diisi uraian jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan bermotor. Nomor (18) : diisi jumlah barang. Nomor (19) : diisi satuan barang. Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS. Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/ hibah. Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea dan/atau cukai masuk atas impor barang kiriman hadiah/ hibah. Nomor (24) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Nomor (25) : diisi negara asal barang. Nomor (26) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (28) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. - 62 - K. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN UNTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM Pada hari ini, .....(1) ..... tanggal ..... (2) ...... bulan ...... (3) ...... Tahun ...... (4) ...... di .......(5) ....... kami yang bertandatangan di bawah ini: A. Perwakilan .....(6) ..... 1. Nama : ......................... (7) ....................... 2. NIP : ......................... (8) ....................... 3. Unit Kerja : ......................... (9) ....................... 4. Jabatan : ....................... (10) ....................... B. Perwakilan Kementerian Keuangan 1. Nama : ....................... (11) ....................... 2. NIP : ....................... (12) ....................... 3. Unit Kerja : ....................... (13) ....................... 4. Jabatan : ....................... (14) ....................... C. Perwakilan Penerima Fasilitas 1. Nama : ....................... (15) ....................... 2. NPWP : ....................... (16) ....................... 3. Jabatan : ....................... (17) ....................... D. Pihak Yang Melakukan Pemusnahan 1. Nama : ....................... (18) ....................... 2. Nomor Identitas : ....................... (19) ....................... 3. Nama Entitas : ....................... (20) ....................... 4. Jabatan : ....................... (21) ....................... telah datang di ......(22)....... dan menyaksikan/melakukan pemusnahan kendaraan bermotor milik ...(23)... dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Pemberitahuan pabean impor Nomor/Tanggal : ..........(24)........... / ............(25).............. 2. Formulir B Nomor/tanggal : ..........(26).......... / .............(27).............. 3. Nama Pemilik dalam Formulir B : .........................(28)................................... 4. Jenis/Merek/Tipe kendaraan : .........................(29)................................... 5. Tahun : ........................ (30) .................................. 6. Nomor Rangka : ........................ (31) .................................. 7. Nomor Mesin : ........................ (32) .................................. 8. Diimpor dari negara : ........................ (33) .................................. 9. Nomor Polisi : ........................ (34) .................................. yang telah mendapat persetujuan dari Kepala ..........(35).......... atas nama Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(36)........... tanggal .........(37)........... untuk diselesaikan kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/ dibakar/diledakkan/lainnya*) ...........(38)............. di ......... (22) ............ (foto-foto hasil pemusnahan terlampir). Demikian Berita Acara Pemusnahan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan .....(6) ..... (..............(7) .......... ) Perwakilan Kementerian Keuangan (............. (11) .............) Perwakilan Penerima Fasilitas (............(15)............ ) Pihak Yang Melakukan Pemusnahan (............. (18) .............) *) Coret yang tidak perlu - 63 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (5) : diisi tempat (kota) pelaksanaan pemusnahan. Nomor (6) : diisi kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi. Nomor (7) : diisi nama pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (8) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat kementerian/lembaga/ pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (9) : diisi nama unit kerja pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan. Nomor (10) : diisi nama jabatan pejabat kementerian/lembaga/pemerintah daerah penerbit rekomendasi yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (11) : diisi nama pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (12) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (13) : diisi nama unit kerja pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nama jabatan pejabat Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (15) : diisi nama penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (16) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan, dalam hal penerima fasilitas merupakan badan atau lembaga. Nomor (17) : diisi nama jabatan penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (18) : diisi nama pihak yang melakukan pemusnahan. Nomor (19) : diisi nomor identitas pihak yang melakukan pemusnahan. Nomor (20) : diisi nama entitas (perusahaan/badan/lainnya) yang melakukan pemusnahan. Nomor (21) : diisi nama jabatan yang melakukan pemusnahan. Nomor (22) : diisi nama tempat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (23) : diisi nama penerima fasilitas pemilik Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan. Nomor (24) : diisi nomor pemberitahuan pabean barang impor terkait. Nomor (25) : diisi tanggal pemberitahuan pabean barang impor terkait. Nomor (26) : diisi nomor diisi nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya. Nomor (27) : diisi tanggal diisi nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya. Nomor (28) : diisi nama pemilik/penerima fasilitas yang tercantum dalam nomor surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya. Nomor (29) : diisi jenis, merek, tipe Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan. Nomor (30) : diisi tahun pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan invoice. Nomor (31) : diisi nomor rangka Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan. Nomor (32) : diisi nomor mesin Kendaraan Bermotor yang akan dimusnahkan. - 64 - Nomor (33) : diisi negara asal tempat pengiriman barang/Kendaraan Bermotor. Nomor (34) : diisi nomor polisi Kendaraan Bermotor pada saat beroperasi di Indonesia. Nomor (35) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/ hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. Nomor (36) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. Nomor (37) : diisi tanggal mengenai persetujuan pemusnahan Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. Nomor (38) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA