Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

12/PMK.02/2022

Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
12/PMK.02/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 Februari 2022
Tgl pengundangan
22 Februari 2022
Mulai berlaku
22 Februari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (197)
Subjek
PEDOMAN UMUM · PEMERIKSAAN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PEDOMAN UMUM - PEMERIKSAAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 12/PMK.02/2022 TANGGAL 21 FEBRUARI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 197) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 1, TLN No. 6613), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)