Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

5/PMK.010/2022

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
5/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
2 Februari 2022
Tgl pengundangan
2 Februari 2022
Mulai berlaku
2 Februari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (136)
Subjek
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · DITANGGUNG PEMERINTAH · KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI– DITANGGUNG PEMERINTAH 2022 PERMENKEU RI NOMOR 5/PMK.010/2022 TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 136) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 ABSTRAK : - bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dan dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No. 6694), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1150). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau, dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampru dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kendaraan bermotor tertentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dan besar harga penjualan (on the road price) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau atau paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian local dan besar harga penjualan mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan, diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 66 2 3 % (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 dan 33 1 3 % (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM 3 yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2022. - Lampiran: halaman 13-15.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)