Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TUNJANGAN KINERJA – DIREKTORAT JENDERAL PAJAK – PENYETARAAN JABATAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 220/PMK.01/2021 TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1525) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYETARAAN JABATAN DALAM RANGKA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), Perpres 37 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 61) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 96 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 222), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 138/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1394) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 130/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1093), Permenkeu RI 176/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1734), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jabatan ASN, terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan dan jenjang Jabatan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut: bagi Jabatan Pimpinan Tinggi madya, Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dibentuk melalui peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja; bagi Jabatan Fungsional dibentuk melalui peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pembentukan Jabatan Fungsional; bagi Jabatan Pelaksana Tertentu dibentuk melalui peraturan Menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu; dan bagi Jabatan pelaksana umum, Jabatan pelaksana khusus, dan Jabatan pelaksana tugas belajar dibentuk melalui keputusan Menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana. Dalam hal terdapat pegawai dengan Jabatan yang memenuhi kriteria pegawai dengan Nama Jabatan Baru, pegawai dengan Perubahan Nama Jabatan, atau pegawai dengan Jabatan Pelaksana Tertentu, Menteri menetapkan nama dan peringkat Jabatan untuk Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu. Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh Menteri dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyetaraan Jabatan dikecualikan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana umum, Jabatan pelaksana khusus, dan Jabatan pelaksana tugas belajar. Penyetaraan Jabatan untuk Jabatan Fungsional dilakukan setelah ditetapkannya formasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh penetapan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021. - Lampiran: halaman 10-11.