Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN DANA BAGI HASIL – CUKAI HASIL TEMBAKAU – EVALUASI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 215/PMK.07/2021 TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1511) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT. Untuk menghitung besaran Sisa DBH CHT, Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus. Ketentuan mengenai penggunaan DBH CHT dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 · Nomor 1558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021. - Lampiran: halaman 27-44.