Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

214/PMK.02/2021

Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
214/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2021
Tgl pengundangan
31 Desember 2021
Mulai berlaku
30 Januari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1512)
Subjek
MINERAL · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEMENTERIAN/LEMBAGA · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – MINERAL – KEMENTERIAN/LEMBAGA 2021 PERMENKEU RI NOMOR 214/PMK.02/2021 TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1512) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN /LEMBAGA ABSTRAK : - Bahwa untuk optimalisasi penerimaan negara dibutuhkan penguatan pengawasan penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak berwenang melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban penerimaan negara bukan pajak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/ Lembaga. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengaturan Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga. Dalam rangka efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi antar unit Eselon I yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW. Selain sinergi antar unit Eselon I, Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. Sinergi dengan Kementerian ESDM dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. Direktorat Jenderal Anggaran mengelola data kode billing dan NTPN dari SIMPONI, dan data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi dan data lainnya. Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan memberikan hak akses sistem konfirmasi status wajib pajak untuk memberikan informasi/keterangan terkait validitas nomor pokok wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batubara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)