Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

217/PMK.04/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
217/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2021
Tgl pengundangan
31 Desember 2021
Mulai berlaku
1 Januari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1515)
Subjek
PELUNASAN CUKAI · PERUBAHAN KEDUA · BARANG KENA CUKAI · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – PELUNASAN CUKAI – BARANG KENA CUKAI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 217/PMK.04/2021 TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1515) PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67 /PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 67/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018 No. 855) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 176/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1304), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021. - Lampiran: halaman 15-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)