Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

210/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
210/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2021
Tgl pengundangan
31 Desember 2021
Mulai berlaku
1 Januari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1508)
Subjek
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 2021 PERMENKEU RI NOMOR 210/PMK.02/2021 TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1508) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu jenis penerimaan negara bukan pajak yang merupakan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa analisis, jasa identifikasi, jasa penyelenggaraan eduwisata, jasa inkubator teknologi, jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi pati dan derivatnya, jasa bioteknologi dan produk bioteknologi, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi industri kreatif keramik, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi, jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman, jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi, jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan lain-lain. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021. - Lampiran: halaman 15-300.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)