Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

206/PMK.02/2021

Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
206/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2021
Tgl pengundangan
30 Desember 2021
Mulai berlaku
30 Desember 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1470)
Subjek
PENYELESAIAN KEBERATAN · PETUNJUK TEKNIS · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK TEKNIS – PENYELESAIAN KEBERATAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 206/PMK.02/2021 TANGGAL 29 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1470) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 37, dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 59 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 231, TLN No. 6564), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang dilakukan oleh badan usaha ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. Wajib Bayar dapat memberikan kuasa kepada pihak yang dikuasakan dalam pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dibuktikan melalui surat kuasa. Wajib Bayar berupa orang pribadi yang telah meninggal dunia, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilakukan oleh ahli waris Wajib Bayar. Wajib Bayar yang dinyatakan pailit, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP juga dapat dilakukan oleh pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. Keberatan PNBP diajukan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP. Pengajuan keberatan PNBP disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Pengajuan keberatan PNBP disampaikan melalui surat pengajuan keberatan PNBP yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keberatan PNBP, dan jumlah keberatan PNBP yang diajukan. Wajib Bayar dapat mencabut pengajuan keberatan PNBP sepanjang belum diterbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP. Tata cara pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur tersendiri. Dalam hal telah tersedia sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus dilakukan melalui sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dengan sistem informasi mengikuti petunjuk teknis penggunaan sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keringanan PNBP Terutang yang berlaku pada Instansi Pengelola Bendahara Umum Negara sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau belum diganti. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021. - Lampiran: halaman 78-196.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)