Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

202/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
202/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2021
Tgl pengundangan
29 Desember 2021
Mulai berlaku
13 Januari 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1455)
Subjek
VOLATIL · TENTARA NASIONAL INDONESIA · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – VOLATIL – TENTARA NASIONAL INDONESIA 2021 PERMENKEU RI NOMOR 202/PMK.02/2021 TANGGAL 29 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1455) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT HIDRO- OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan dan hak negara lainnya yang bersifat volatil, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari penjualan produk publikasi hidrografi, jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi, jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan, jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi, jasa penimbalan compasseren, jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan, dan royalti atas penjualan produk publikasi hidrografi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pelaksanaan dan standar layanan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2021. - Lampiran: halaman 9-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)