Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - VOLATIL 2021 PERMENKEU RI NOMOR 197/PMK.02/2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1401) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN NO.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 47 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.173, TLN No.6254), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN NO.6584), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas: a.produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS); b.produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim; c.produk hasil rekayasa automatic water level (AWL); d.produk hasil rekayasa automatic ram gauge (ARG); e.produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS); f.produk hasil rekayasa automatic ram water sampler (ARWS); g.produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10; h.produk hasil rekayasa intensity meter, dan i.produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021.