Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

194/PMK.02/2021

Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
194/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 Desember 2021
Tgl pengundangan
21 Desember 2021
Mulai berlaku
21 Desember 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1393)
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · LIQUEFIED PETROLEUM GAS · BELANJA SUBSIDI · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BELANJA SUBSIDI – LIQUEFIED PETROLEUM GAS 2021 PERMENKEU RI NOMOR 194/PMK.02/2021 TANGGAL 20 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1393) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN ABSTRAK : - Bahwa untuk memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terdiri dari PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP Migas, dan PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi lainnya. PNBP Migas dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Target PNBP Migas yang dibagihasilkan berpedoman pada APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian subsidi atas Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Jumlah realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan pada tahun berjalan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM dan LPG Tabung 3 kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)