Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF CUKAI – CUKAI HASIL TEMBAKAU - TEMBAKAU 2021 PERMENKEU RI NOMOR 193/PMK.010/2021 TANGGAL 17 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1385) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA ABSTRAK : - bahwa untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri dan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Rokok Elektrik meliputi: a.Rokok Elektrik Padat; b.Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan c.Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup. Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau. Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala. Hasil Tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/ barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya. penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021. Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021. - Lampiran halaman 14.