Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

180/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
180/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Desember 2021
Tgl pengundangan
7 Desember 2021
Mulai berlaku
22 Desember 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1334)
Subjek
JENIS DAN TARIF · BADAN PERTANAHAN NASIONAL · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2021 PERMENKEU RI NOMOR 180/PMK.02/2021 TANGGAL 7 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1334) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL ABSTRAK : - Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 128 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 351, TLN No. 5804), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), PP 21 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 31, TLN No. 6633), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan Pemanfaatan Tanah. Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR diberikan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. HSBKpa dan HSBKpb berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif atas jenis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)