Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2021 PERMENKEU RI NOMOR 177/PMK.02/2021 TANGGAL 7 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1331) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.123, TLN No.5165), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi yang berasal dari: a.penyelenggaraan pelatihan; b.penyelenggaraan pelatihan praktik kerja industri siswa; dan c.penyelenggaraan uji kompetensi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 2021. - Lampiran halaman 7-8.