Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PEMBEBASAN BEA MASUK – IMPOR BARANG - EKSPOR 2021 PERMENKEU RI NOMOR 175/PMK.04/2021 TANGGAL 3 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1327) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan Modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian. Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. Barang Impor Kembali sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap barang Impor Kernbali yang rnerupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu: a. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan b. pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a, dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya. Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean menatausahakan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2021. - Lampiran halaman 19-22.