Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS – PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH – PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 173/PMK.03/2021 TANGGAL 2 DESEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1316) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS ABSTRAK : - Bahwa untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi sehubungan dengan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu mengatur kembali mengenai perlakuan dan tata cara pembayaran, pelunasan, serta pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.251, TLN No.4053) sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), UU 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.252, TLN No.4054) sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 41 ahun 2021 (LN Tahun 2021 No.51, TLN No.6653), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1825), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku us aha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan bahan bakar minyak bersubsidi. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan b. Barang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement. Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. Atas: a. pemasukan kembali ke KPBPB atas Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB; b. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya ke KPBPB yang selanjutnya akan dikeluarkan kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB; c. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB untuk kegiatan penyerahan atau perolehan jasa oleh Pengusaha di KPBPB; atau d. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dalam rangka retur, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Permenkeu RI 62/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (BN Tahun 2017 No.1678) dan Permenkeu RI 41/PMK.03/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 524), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 November 2021 dan diundangkan pada tanggal 2 Desember 2021. - Lampiran halaman 57-69.