Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. - 3 - 5. Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, termasuk untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN. 6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 9. Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disebut TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN. 10. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 11. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pos. 12. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. 13. Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan suatu barang. 14. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN, dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 15. Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah keputusan pengelola barang atas BMMN kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. - 4 - 16. Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 17. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN. 18. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. 19. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya. 20. Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri. 21. Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang. 22. Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutnya disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 24. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. 25. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. 27. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai. 28. Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai. 29. Direktur Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai. 30. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan DJBC. 31. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. - 5 - 32. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN. 33. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 34. Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 35. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 36. SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN. 37. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. 38. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). BAB II BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Pasal 2 BTD yaitu: a. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; b. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau c. barang yang dikirim melalui PPYD: 1. yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau 2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari PPYD. Pasal 3 (1) Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan: a. barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor; - 6 - b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; c. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan; d. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; e. barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; f. barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau g. barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor. (2) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sejak barang ditimbun di TPS: a. tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau b. kawasan pabean lain, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS di kawasan pabean lain. (3) Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang belum mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI: a. tidak dinyatakan sebagai BTD; dan b. penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. Pasal 4 Barang yang dikirim melalui PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 merupakan barang yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. - 7 - Pasal 5 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status BTD dengan mencatat dalam BCP mengenai BTD. (2) BTD yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dipungut sewa gudang. (3) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan: a. penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau b. pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya. (4) Dalam hal terhadap BTD yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS; dan b. pelunasan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS dilakukan oleh: 1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau 2. importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (5) Sewa gudang di TPP atau TLB-TPP atas BTD yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dibayar sesuai dengan biaya sewa yang terutang. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP. (2) Dalam hal BTD berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada PPYD atau PJT. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, melakukan pencacahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2): a. setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau - 8 - b. sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang. (3) Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; atau c. penetapan sebagai BMMN. Pasal 8 (1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang: a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau b. karena sifatnya: 1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar; 2. merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang; 3. berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau 4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN. (3) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor disediakan untuk diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi BMMN apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. (5) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang tidak diselesaikan - 9 - kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan. (2) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi; e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal busuk, kedaluwarsa, tidak layak konsumsi, atau rusak, paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan. (5) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BTD: a. rusak berat; b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau c. berupa dokumen. (6) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan. (7) Dalam hal dapat dipastikan bahwa BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (8) Penetapan untuk dilelang terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 10 (1) BDN yaitu: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau - 10 - c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Pasal 11 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. (2) Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak: a. diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau b. laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean. (3) Jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan. (4) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam BCP mengenai BDN dan disimpan di TPP atau TLB-TPP. (5) Dalam hal terhadap BDN yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BDN di TPS; dan b. biaya penimbunan BDN di TPS dilunasi oleh: 1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau 2. importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (6) Penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) BDN berupa: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau - 11 - b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN kepada importir, eksportir, pemilik, dan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan. (2) Dalam hal BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari importir, eksportir, dan/atau pemilik yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (3) Dalam hal BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN, melakukan: a. penelitian atas BDN mengenai kondisi, sifat, klasifikasi barang (kode HS), serta pengenaan ketentuan larangan atau pembatasan; dan b. koordinasi dengan pejabat bea dan cukai pada unit pengawasan. (2) Hasil penelitian dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan tindak lanjut atas BDN berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; c. penetapan sebagai BMMN; d. penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJBC; atau e. penyerahan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (3) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang: a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau - 12 - b. karena sifatnya: 1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar; 2. merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat dan belerang; 3. berbahaya seperti barang yang mudah meledak; atau 4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Terhadap BDN berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan: 1. BDN diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; atau 2. BDN tetap menjadi BDN sampai adanya putusan pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan; dan b. dalam hal berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, BDN ditetapkan menjadi BMMN oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan apabila tidak terdapat permohonan keberatan. (2) Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC. Pasal 15 (1) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang - 13 - kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. BDN diserahkan kepada PPNS DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; b. jika BDN tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan: 1. BDN dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP dengan: a) dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b) menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, jika BDN merupakan Barang Lartas; dan c) menyerahkan sejumlah uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang; atau 2. tetap menjadi BDN sampai dengan adanya putusan pengadilan, dalam hal atas BDN tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP. (2) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP, dengan: a. dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang; dan b. menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, dalam hal merupakan Barang Lartas. (3) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan diekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP. (4) Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali - 14 - atau penyelesaian selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan menjadi BMMN, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan apabila tidak terdapat permohonan keberatan; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan untuk dilelang, dalam hal bukan merupakan Barang Lartas. (5) Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC. Pasal 16 BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal: a. pemilik dapat membuktikan kepemilikan atas barang; b. berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan; c. telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dan d. telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan Barang Lartas. Pasal 17 (1) BDN dinyatakan menjadi BMMN, dalam hal barang tersebut berupa: a. Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal; c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan: 1. Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya; atau 2. barang impor sementara yang tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a; atau - 15 - d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan. Pasal 18 (1) Status sebagai BDN dibatalkan, apabila: a. tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya; b. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2); c. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang impor sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau d. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pembatalan status sebagai BDN dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN. (3) Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan terhadap: a. seluruh barang dalam keputusan penetapan BDN; atau b. sebagian barang, dalam hal hanya sebagian barang dalam keputusan penetapan BDN yang dilakukan pembatalan. (4) Keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (4) huruf b. - 16 - (2) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (3) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum. (4) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BDN: a. rusak berat; b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau c. berupa dokumen. (5) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. (6) Dalam hal dapat dipastikan bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (7) Penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KEBERATAN ATAS PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 20 (1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. (3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi: a. keputusan penetapan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan keberatan; b. Pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); - 17 - c. identitas orang yang menandatangani permohonan keberatan; dan d. Akta Perusahaan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. (4) Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (5) Dalam hal permohonan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (6) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional. (7) Penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3). (8) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Atas permohonan keberatan yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diterbitkan tanda terima oleh: a. Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah melalui Portal DJBC; atau b. Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional. (2) Dalam hal permohonan keberatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir dapat menyampaikan kembali permohonan keberatan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. Pasal 22 (1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana - 18 - dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Menteri sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. (3) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan pencabutan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi: a. salinan surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); b. salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan c. identitas orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan. (4) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (5) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan pencabutan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (6) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional. (7) Terhadap permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (8) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan disetujui dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali. (9) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 19 - Pasal 23 (1) Direktur KBP atau kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat menerbitkan keputusan atas keberatan untuk diterima atau ditolak kepada: a. Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. (3) Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diterbitkan. (4) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan; atau b. keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. keberatan diterima, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN; atau b. keberatan ditolak, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Dalam hal keputusan mengenai keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, keberatan dianggap diterima dan Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. (7) Terhadap keberatan yang diterima: a. status sebagai BDN dibatalkan; dan b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai BDN dikembalikan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu dipenuhi kewajiban pabeannya. - 20 - (8) Terhadap keberatan yang ditolak, Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai BDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 (1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir melalui Portal DJBC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan. (3) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau c. bukti pengiriman lain. BAB V PEMUSNAHAN, HIBAH, DAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 25 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang. (2) Komponen harga terendah untuk BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau d. biaya terkait pelelangan BTD. (3) Komponen harga terendah untuk BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan c. biaya terkait pelelangan BDN. - 21 - (4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TPP yang disediakan oleh pihak selain DJBC (TLB-TPP), harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan d. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN. (5) Selain komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), perhitungan harga terendah BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). (6) Dalam hal BTD atau BDN yang akan dilelang merupakan barang ekspor, perhitungan harga terendah BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan Nilai Wajar. (7) Dalam hal BTD atau BDN yang pada saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (8) Keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 26 (1) BTD atau BDN yang berasal dari barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai, menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut. (2) BTD atau BDN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai menggunakan tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, - 22 - importir, eksportir, atau kuasanya bahwa barang yang bersangkutan tidak laku Lelang. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 (1) Atas BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal. (3) Usulan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 29 (1) Terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menentukan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. (4) Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan sebagai harga terendah Lelang dalam usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. Pasal 30 (1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan yang dituangkan dalam naskah dinas. (2) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menyebutkan alasan penolakan dalam naskah dinas penolakan. - 23 - (3) Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (4) Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Pasal 31 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan. (2) Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain. (3) Dalam hal BTD atau BDN tidak laku dalam pelelangan dengan penyesuaian nilai, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah. (4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2). (5) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta Lelang pada pelelangan atas: a. BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau c. pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). Pasal 33 (1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang BTD atau BDN yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang. (2) Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik barang dan/atau sarana - 24 - pengangkut, importir, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. (3) Dalam hal Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenang Lelang atas BTD atau BDN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata niaga impor (post border). (4) Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam risalah Lelang. Pasal 34 (1) Dalam hal penawaran pada pelelangan atau Lelang dengan penyesuaian nilai telah mencapai harga terendah namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang. (2) Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum. Pasal 35 (1) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau d. biaya terkait pelelangan BTD. (2) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TLB-TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau e. biaya terkait pelelangan BTD. (3) Dalam hal terdapat sisa hasil Lelang setelah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (4) Terhadap hasil Lelang BDN, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, serta biaya sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau b. dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai - 25 - bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan. (5) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. (6) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a yang tidak diambil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi milik negara dan akan disetor ke kas negara. (7) Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelang secara proporsional terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD atau BDN untuk menentukan besaran: a. bea masuk; b. cukai; c. PDRI; d. sewa gudang di TPS; e. sewa gudang di TPP atau TLB-TPP; f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau g. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN. (2) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BTD yang disimpan di TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau d. biaya terkait pelelangan BTD. (3) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BDN yang disimpan di TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; - 26 - b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan/atau c. biaya terkait pelelangan BDN. (4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TLB-TPP, alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau e. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN. (5) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain, besaran biaya sewa gudang di TPS dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (6) Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri. (7) Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal terdapat keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BDN disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan. (9) Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37 Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang dan Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD atau BDN berupa: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan b. sewa gudang di TPP untuk BTD yang disimpan di TPP yang dikelola oleh Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, disetor seluruhnya ke kas negara. - 27 - Pasal 38 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap: a. BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7); dan b. BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6). (2) Pemusnahan BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan. (3) Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 39 (1) Pelaksanaan serah terima BTD dan BDN yang dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 40 BMMN berasal dari: a. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor; b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP; c. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; d. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP; - 28 - e. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Pasal 41 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyatakan status BMMN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. (2) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN. (3) Dalam hal BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai, dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN. (4) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan DJBC. (5) Keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 42 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai membuat perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya. (2) Dalam membuat perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat melibatkan penilai pemerintah, instansi terkait, dan/atau penilai publik. (3) Perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan BMMN. BAB VII PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 43 BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: a. penjualan secara Lelang, jika: 1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan - 29 - 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; b. PSP, untuk: 1. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; atau 2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; c. Hibah: 1. untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah; 2. untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau 3. tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM); d. Pemusnahan, dalam hal: 1. BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan; 2. tidak mempunyai nilai ekonomis; 3. dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau 4. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau e. Penghapusan, dalam hal BMMN mengalami penyusutan atau hilang. Pasal 44 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. keputusan mengenai penetapan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); b. daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya; c. berita acara pencacahan barang; d. surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/ Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan PSP; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/ keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah. (3) Usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 30 - (4) BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 45 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penyelesaian terhadap BMMN sesuai dengan penetapan peruntukan BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, PSP, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas BMMN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border). (4) Kewajiban Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam Risalah Lelang. (5) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk: a. PSP; b. Hibah; c. Pemusnahan; dan d. Penghapusan, tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain. Pasal 46 (1) Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap BMMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (3) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya. (4) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pengurang dari Nilai Wajar, meliputi: a. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. sewa gudang di TLB-TPP, dihitung sejak barang disimpan di TLB-TPP sampai dengan saat pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan jumlah hari paling lama 90 (sembilan puluh) hari; c. biaya pencacahan; d. biaya pengangkutan barang dari TPS ke TLB-TPP; - 31 - e. biaya/upah buruh; dan/atau f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). (5) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC. (6) Terhadap BMMN yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 47 (1) Apabila pada pelelangan pertama BMMN tidak laku, dilakukan pelelangan kedua. (2) Nilai limit Lelang BMMN dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat pelelangan pertama atau berdasarkan hasil penilaian kembali. (3) Apabila pada pelelangan kedua BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan. (4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (5) Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap BMMN. (6) Penilaian kembali terhadap BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (7) Dalam hal BMMN tidak laku pada pelelangan ketiga, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan. (8) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. Pasal 48 (1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang. - 32 - (2) Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang BMMN sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara. (3) Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang wajib membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yang berhak. (5) Dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC, selain harus membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang wajib membayar: a. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, biaya sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; serta b. biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf f. Pasal 49 (1) Dalam hal penawaran pada pelelangan BMMN telah mencapai nilai limit Lelang namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang. (2) Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum. BAB VIII PENYIMPANAN DAN PENGADMINISTRASIAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 50 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, BDN, dan/atau BMMN, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN. (2) Pengadministrasian BTD, BDN, dan BMMN dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP. (3) Penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau TLB-TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. (4) TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri. - 33 - Pasal 51 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD atau BDN dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau b. Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BTD atau BDN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP. Pasal 52 (1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; - 34 - 2. Kepala Kantor Wilayah; dan 3. Kepala KPKNL; b. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; dan 2. Kepala Kantor Wilayah DJKN; c. Direktur P2 menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; dan 2. Kantor Pusat DJKN. (3) Ketentuan penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BMMN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP. (4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal SKP Terintegrasi telah diimplementasikan. Pasal 53 Dalam hal SKP Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) telah diimplementasikan, penyampaian: a. permohonan atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (6); b. hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 47 ayat (8); d. persetujuan atau penolakan atas usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. permohonan jadwal Lelang; f. jadwal Lelang; g. risalah Lelang; dan h. laporan tindak lanjut dari persetujuan peruntukan BTD, BDN, dan/atau BMMN, dilakukan melalui SKP Terintegrasi. BAB IX JASA PRA LELANG Pasal 54 (1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang, DJBC dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang. (2) Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Balai Lelang. Pasal 55 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Jasa Pra Lelang, Balai Lelang harus mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. - 35 - (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan; b. harga yang ditawarkan; dan c. pertimbangan yang paling menguntungkan negara. (3) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian atas: a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan; b. harga yang ditawarkan; dan c. pertimbangan yang paling menguntungkan negara. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Balai Lelang sebagai pelaksana Jasa Pra Lelang. Pasal 56 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Balai Lelang memperoleh imbalan jasa. (2) Dalam hal BMMN dilelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang. (3) Dalam hal BTD dan BDN dilelang: a. untuk Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang yang diambil dari sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) huruf a; atau b. untuk Lelang dengan penyesuaian nilai, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang. (4) Dalam hal BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang. (5) Pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar imbalan Jasa Pra Lelang yang terutang. Pasal 57 (1) Besarnya imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yakni sebagai berikut: a. untuk BMMN yang dilelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; b. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; c. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang dengan penyesuaian nilai maksimal 18,5 % (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; d. untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) - 36 - dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberlakukan terhadap Lelang yang laku dengan harga Lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan. (3) Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang kurang dari yang seharusnya diterima, maka kekurangan tersebut merupakan beban/risiko Balai Lelang. Pasal 58 (1) Terhadap BTD dan BDN yang dilakukan Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemenang Lelang membayar: 1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL; dan/atau 2. biaya lainnya yang harus dibayar; b. DJBC membayar bea Lelang penjual ke KPKNL dengan ketentuan sebagai berikut: 1. apabila harga Lelang melebihi harga terendah dan cukup untuk membayar bea Lelang penjual, bea Lelang penjual diambil dari selisih tersebut; 2. apabila harga Lelang sama atau melebihi harga terendah tetapi tidak cukup untuk membayar bea Lelang penjual, maka kekurangan bea Lelang penjual dibayar oleh balai Lelang; c. KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta menyetor bea Lelang pembeli dan bea Lelang penjual ke kas negara; d. DJBC: 1. menyetor bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI ke kas negara; 2. membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; 3. membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan/atau 4. membayar biaya lainnya yang harus dibayar, apabila ada kelebihannya disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (2) Terhadap BTD dan BDN yang dilelang dengan penyesuaian nilai: a. Pemenang Lelang membayar: 1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL; 2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan/atau 3. biaya lainnya yang harus dibayar; b. DJBC: 1. menyetor bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI ke kas negara; 2. membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau 3. membayar biaya lainnya yang harus dibayar; c. KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta menyetor bea Lelang pembeli dan bea Lelang penjual ke kas negara. - 37 - Pasal 59 Terhadap BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang: a. pemilik barang membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan b. pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kewajiban pabeannya diselesaikan. Pasal 60 Terhadap BMMN yang dilelang: a. Pemenang Lelang membayar: 1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL; 2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; 3. sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau 4. biaya lainnya yang harus dibayar; b. KPKNL menyetor harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke kas negara. Pasal 61 Pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan laku terjual dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenang Lelang membayar harga Lelang. BAB X PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN Pasal 62 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLBTPP. (2) Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan konfirmasi mengenai kepemilikan atas BTD. (3) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD: a. telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau b. telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai. (4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi; - 38 - e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (5) Dikecualikan dari ketentuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal BTD merupakan: a. barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT; b. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 63 (1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan pada anggaran DJBC. (3) Dalam hal terdapat: a. kekurangan alokasi anggaran; b. barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus; dan/atau c. pihak yang secara sukarela (voluntary) bersedia melakukan pemusnahan, pemusnahan BTD, BDN, dan BMMN dapat dilakukan dengan bekerja sama, dibiayai pihak lain, dan/atau diserahkan kepada Kementerian/Lembaga pembina teknis. (4) BTD, BDN, dan BMMN dapat diselesaikan dengan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum lain dalam hal diperlukan sebagai barang bukti atau terkait dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BTD, BDN, dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. - 39 - BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. ketentuan Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1518), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 40 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 41 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PABEAN YANG TERKAIT DENGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI KOP SURAT Nomor : ..........(1).......... ..........(2).......... Sifat : Sangat Segera Hal : Pemberitahuan untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban Pabean Yth. ....................(3).................... ............................................ 1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang-barang dengan data-data sebagai berikut:*) Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : .........................(4)......................... Nama Pengangkut : .........................(5)......................... Nama Consignee : .........................(6)......................... Lokasi Penimbunan : .........................(7)......................... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : .........................(8)...................... Nomor B/L atau AWB**) : .........................(9)......................... Jumlah/Jenis Barang : .........................(10)....................... telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD Nomor ..........(11).......... tanggal ..........(12).......... 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan sebagai BTD karena ..........(13).......... sesuai dengan ketentuan Pasal ..........(14).......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). 3. Pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Berdasarkan Pasal 66 UU Kepabeanan diatur bahwa terhadap BTD yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN); c. karena sifat barang tersebut: 1) tidak tahan lama; 2) merusak; 3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; - 42 - d. merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TLB-TPP). Apabila melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari barang tidak diselesaikan, barang tersebut akan dinyatakan sebagai BMMN; atau e. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB- TPP, akan dilelang. 5. .............................................................(15)..................................... 6. ...............................................................(16)...................................... 7. DJBC berwenang melakukan pemblokiran akses kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir dalam hal BTD tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.***) 8. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan merupakan milik .......(3)......., Saudara agar melakukan konfirmasi kepada .......(17)........ dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak surat ini diterbitkan.***) Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. ...............(18)..............., Ditandatangani secara elektronik ...............(19)............... *) dapat disajikan dalam bentuk lampiran **) jika ada ***) tidak perlu dicantumkan dalam hal BTD berasal dari barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT, barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas - 43 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (5) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (6) : diisi nama consignee. Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPS. Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (11) : diisi nomor BCP mengenai BTD. Nomor (12) : diisi tanggal BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi alasan barang dinyatakan sebagai BTD, misalnya karena ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS. Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait BTD, misalnya: Pasal 65 ayat (1) huruf a. Nomor (15) : diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. Contoh pengisian: 1) Dalam hal akan segera dilelang Mengingat barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai angka 4 huruf c), maka akan segera dilakukan pelelangan. 2) Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam kondisi busuk, maka akan segera dilakukan pemusnahan. Nomor (16) : diisi khusus untuk BTD yang berasal dari barang ekspor yang berisi perintah/himbauan agar pemilik barang berperan aktif segera menghubungi pihak TPS, TPP/TLB-TPP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai pengelola BTD untuk segera membatalkan ekspornya dan mengeluarkan BTD tersebut dari TPS atau TPP/TLB-TPP. Nomor (17) : diisi nama Kantor Pelayanan yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (18) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (19) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. - 44 - B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ..........(1).......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) ..........(1).......... Menimbang : a. bahwa ..........(3)..........; b. bahwa ..........(4)...........; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan ..........(1).......... tentang Penetapan Pelelangan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara*); Mengingat : ..........(5)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*). KESATU : Menetapkan untuk dilakukan pelelangan atas Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara*) dengan data-data sebagai berikut:**) Nomor BCP mengenai BTD/Nomor Keputusan mengenai Penetapan BDN : .........(6)........ Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : .........(7)........ Nama Pengangkut : .........(8)........ Lokasi Penimbunan : .........(9)........ Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ........(10)....... Nomor B/L atau AWB***) : ........(11)....... Jumlah/Jenis Barang : ........(12)....... KEDUA : Pelaksanaan lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan oleh Panitia Lelang ..........(13).......... dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ..........(14).......... KETIGA : Keputusan ..........(1).......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 45 - Keputusan ..........(1).......... ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ..........(15)..........; 2. ..........(16).......... Ditetapkan di ..........(17).......... pada tanggal ...........(18).......... ..........(1).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(19).......... *) pilih salah satu **) dalam hal diperlukan dapat disajikan di dalam Lampiran Keputusan ***) jika ada - 46 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi uraian mengenai pertimbangan perlunya dilakukan pelelangan secara lengkap. Nomor (4) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (13) : diisi nama satuan kerja DJBC. Nomor (14) : diisi nama KPKNL terkait. Nomor (15) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (16) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (17) : diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (18) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (19) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). - 47 - C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ..........(1)........... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ..........(1)..........., Menimbang : a. bahwa pada ..........(3).......... terdapat barang dan/atau sarana pengangkut yang ..........(4)..........; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf ..........(5).......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, ..........(6)..........; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan ..........(1)........... tentang Penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut Sebagai Barang Yang Dikuasai Negara; Mengingat : ..........(7)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ..........(1)........... TENTANG PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA. KESATU : Barang ..........(8).......... merupakan ..........(4).......... sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf ..........(5).......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara. KEDUA : Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disimpan di ..........(9).......... di bawah pengawasan ..........(3).......... KETIGA : Keputusan ..........(1)........... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 48 - Keputusan ..........(1)........... ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ..........(10)..........; 2. ..........(11).......... Ditetapkan di ..........(12).......... pada tanggal ...........(13).......... ..........(1).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(14)......... - 49 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. Khusus untuk penulisan pada kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (4) : diisi asal BDN, misalnya berasal dari BDN yang merupakan barang yang dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (5) : diisi dengan huruf pada pasal terkait penetapan BDN. Nomor (6) : diisi dengan bunyi pasal dan ayat terkait Nomor (5). Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (8) : diisi rincian jumlah dan jenis barang yang akan ditetapkan menjadi BDN, dapat dibuat dalam lampiran. Nomor (9) : diisi tempat disimpannya BDN, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (11) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, jika ada. Nomor (12) : diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC, yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). - 50 - D. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS MENGENAI PENETAPAN DAN/ATAU PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Lamp. D : FORMAT PEMBERITAHUAN BDN KOP SURAT ..........(1).......... Nomor : ..........(2).......... .......(3)...... Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Penetapan dan/atau Pelelangan Barang yang Dikuasai Negara Yth .....................(4).................... ............................................ 1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang Saudara dengan data sebagai berikut:*) Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : ................(5)............... Nama Pengangkut : ................(6)............... Lokasi Penimbunan : ................(7)............... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ................(8)............... Nomor B/L atau AWB**) : ................(9)............... Jumlah/Jenis Barang : ................(10)............. telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputusan ..........(11).......... Nomor ..........(12).......... tentang Penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut Sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sebagai BDN karena ..........(13).........., sebagaimana diatur dalam Pasal ..........(14).......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). 3. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam penguasaan ..........(15).......... untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dapat menghubungi ..........(15).......... dalam rangka pemprosesan lebih lanjut. 4. Berdasarkan Pasal 69 UU Kepabeanan dalam hal BDN yang karena sifat barang tersebut: a. tidak tahan lama; b. merusak; c. berbahaya; atau d. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. 5. ..............................................(16)................................................... Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara. ...............(17)..............., Ditandatangani secara elektronik ...............(18)............... *) dapat disajikan dalam bentuk lampiran **) jika ada - 51 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai penetapan dan/atau pelelangan BDN. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama perusahaan/pemilik barang. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (6) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (11) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (12) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dasar pertimbangan penetapan sebagai BDN, contohnya karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang diberitahukan secara tidak benar. Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait penetapan BDN. Nomor (15) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (16) : diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. Contoh pengisian: a. Dalam hal akan segera dilelang Mengingat barang-barang Saudara merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai angka 4), maka akan segera dilakukan pelelangan. b. Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang Saudara dalam kondisi busuk, akan segera dilakukan proses pemusnahan. Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (18) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. - 52 - E. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Lamp. E : FORMAT PENGUMUMAN BDN KOP SURAT ..........(1).......... PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA NOMOR ..........(2).......... 1. Pada ..........(3).......... terdapat barang dan/atau sarana pengangkut berupa ..........(4).........., yang berasal dari pemilik yang tidak dikenal dan telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai/ditinggalkan di Kawasan Pabean ..........(5)........... 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputusan ..........(6).......... Nomor ..........(7).......... dan disimpan di ..........(8).......... pada tanggal ..........(9).......... 3. Bagi pemilik barang-barang tersebut angka 1, diminta untuk menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan melakukan penyelesaian kewajiban pabean terhadap barang bersangkutan. 4. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, barang dan/atau sarana pengangkut dimaksud tidak dilakukan penyelesaian kewajiban pabean, terhadap barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada ..........(3).......... Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di .......(10)....... pada tanggal ........(11)....... ...............(12)............... Ditandatangani secara elektronik .................(13)............... - 53 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pengumuman BDN. Nomor (2) : diisi nomor pengumuman. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (4) : diisi uraian jumlah dan jenis barang dan/atau sarana pengangkut. Nomor (5) : diisi nama dan lokasi Kawasan Pabean tempat ditemukannya barang dan/atau sarana pengangkut, misalnya PT Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dalam hal merupakan BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal). Nomor (6) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. Nomor (7) : diisi nomor Keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (8) : diisi nama TPP atau TLB-TPP. Nomor (9) : diisi tanggal sejak BDN disimpan di TPP atau TLB-TPP. Nomor (10) : diisi nama tempat diterbitkannya pengumuman. Nomor (11) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman. Nomor (12) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. Nomor (13) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. - 54 - F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA 1. PEMBATALAN STATUS SELURUHNYA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DALAM KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4).......... .........(1)........., Menimbang : a. bahwa ..........(5)..........; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan .........(1)......... tentang Pembatalan Status Sebagai Barang yang Dikuasai Negara dalam Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4)..........; Mengingat : ..........(6).......... MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN .........(1)......... TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DALAM KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)........... KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara dalam Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4)........... KEDUA : Keputusan .........(1)......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan .........(1)......... ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ..........(7)..........; 2. ..........(8).......... Ditetapkan di ..........(9).......... pada tanggal ..........(10)......... ..........(11)......... Ditandatangani secara elektronik ................(12)............ - 55 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN- nya. Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN- nya. Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan pembatalan status BDN dengan lengkap. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai pembatalan status BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantumkan jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (8) : diisi nama pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, atau kuasanya. Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (11) : diisi dengan jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). - 56 - 2. PEMBATALAN STATUS SEBAGIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)......... .........(1)........., Menimbang : a. bahwa ..........(5)..........; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan .........(1)......... tentang Perubahan atas Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4).........; Mengingat : ..........(6).......... MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN .........(1)......... TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN .........(1)......... NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)......... KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas sebagian barang dan/atau sarana pengangkut yang tercantum dalam Lampiran Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ...........(4)............ KEDUA : Mengubah Lampiran dalam Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4)........... sehingga menjadi sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Keputusan .........(1)......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan .........(1)......... ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ..........(7)..........; 2. ..........(8).......... Ditetapkan di ..........(9).......... pada tanggal ..........(10).......... ..........(11)......... Ditandatangani secara elektronik ................(12)............ - 57 - DAFTAR BARANG YANG DIKUASAI NEGARA .................(13)................ ..........(11)......... Ditandatangani secara elektronik ................(12)............ LAMPIRAN KEPUTUSAN .........(1)........ NOMOR .........(2)........ TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN .........(1)........ NOMOR .........(3)........ TENTANG .........(4)........ - 58 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai perubahan atas keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan. Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan. Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan perubahan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan lengkap. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN di TPP. Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai perubahan atas keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantumkan jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (8) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan. Nomor (11) : diisi dengan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi dengan daftar barang yang tetap berstatus sebagai BDN yang tersisa dalam keputusan penetapan BDN sebelumnya dengan mencantumkan nomor urut yang baru. Nomor urut BDN yang dibatalkan di Keputusan penetapan BDN yang sebelumnya dapat dicantumkan dalam Lampiran yang baru sebagai tambahan informasi di kolom keterangan. - 59 - G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA 1. Penyampaian Melalui Portal DJBC KOP SURAT Yth. Menteri Keuangan melalui ..............(1).............. Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................................(2)..................................... Nomor Identitas : ..................................(3)..................................... Pekerjaan/Jabatan : ..................................(4)..................................... Alamat : ..................................(5)..................................... Nama Perusahaan : ..................................(6)..................................... NPWP Perusahaan : ..................................(7)..................................... Alamat Perusahaan: ..................................(8)..................................... Telepon/e-mail : ..................................(9)..................................... dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ..........(10).......... Nomor ..........(11).......... tentang .........(12)........... Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan: .................................................(13)............................................................ ................................................................................................................... ................................................................................................................... Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: a. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang barang dan/atau sarana pengangkut sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan b. data pendukung lainnya berupa ..........(14).......... Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ....(15)......, .....(16)..... ..........(17).......... - 60 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi: a. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (2) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (3) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (4) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (5) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (6) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (7) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (8) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (9) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (10) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (11) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (12) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain. Nomor (14) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (13). Nomor (15) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (16) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan. Nomor (17) : diisi nama pemohon keberatan. - 61 - 2. Penyampaian Secara Manual (Dalam Hal Sistem Pada Portal DJBC Belum Tersedia atau Terdapat Gangguan Operasional) KOP SURAT Nomor : ..........(1)..........*) ..........(2)........., ..........(3).......... Lampiran : ..........(4).......... Hal : Keberatan atas Penetapan Sebagai Barang yang Dikuasai Negara Yth. Menteri Keuangan melalui ...................(5)...................... Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................................(6)......................................... Nomor Identitas : ..................................(7)......................................... Pekerjaan/Jabatan : ..................................(8)........................................ Alamat : ..................................(9)........................................ Nama Perusahaan : .................................(10)........................................ NPWP Perusahaan : .................................(11)........................................ Alamat Perusahaan : .................................(12)........................................ Telepon/e-mail : .................................(13)........................................ dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ..........(14).......... Nomor ..........(15).......... tentang .........(16)......... Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan: ..................................................................(17)........................................... ................................................................................................................... Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: 1. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan 2. data pendukung lainnya berupa ..........(18).......... Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ..........(19).......... ..........(20).......... *) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan Materai Rp10.000,00 - 62 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pengajuan keberatan Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (3) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pengajuan keberatan. Nomor (5) : diisi: 1. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau 2. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (13) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai BDN. Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain. Nomor (18) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (18). Nomor (19) : diisi tanda tangan pemohon keberatan. Nomor (20) : diisi nama pemohon keberatan. - 63 - H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT Nomor : ..........(1)..........*) .......(2).........., .......(3).......... Lampiran : ..........(4).......... Hal : Permohonan Pencabutan Keberatan Yth. Menteri Keuangan melalui ..........(5).......... Dengan hormat, Sehubungan dengan surat permohonan kami/saya nomor ....... tanggal ...... perihal keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara, dengan ini kami/saya: Nama :..................................(6).......................................... Nomor Identitas :..................................(7).......................................... Pekerjaan/Jabatan :..................................(8)......................................... Alamat :..................................(9)......................................... Nama Perusahaan :.................................(10)......................................... NPWP Perusahaan :.................................(11)......................................... AlamatPerusahaan :.................................(12)........................................ Telepon/e-mail :.................................(13)......................................... bermaksud untuk mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ..........(14).......... Nomor ..........(15).......... tentang .........(16)........, dengan alasan sebagai berikut: ..................................................................(17)........................................... ................................................................................................................... ................................................................................................................... Demikian surat permohonan pencabutan keberatan ini dibuat dengan sebenarnya. Hormat kami, ..........(18).......... ..........(6).......... *) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan Materai Rp10.000,00 - 64 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (3) : diisi tanggal surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pencabutan pengajuan keberatan. Dalam hal sistem telah tersedia dan pengajuan dilakukan melalui portal DJBC, tidak perlu diisi. Nomor (5) : diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah DJBC yang berwenang menyelesaikan keberatan. a) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diisi Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut; atau b) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (13) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pencabutan pengajuan permohonan keberatan. Nomor (18) : diisi tanda tangan pemohon yang mengajukan pencabutan keberatan. - 65 - I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS BARANG YANG DIKUASAI NEGARA UNTUK PERMOHONAN KEBERATAN YANG DITERIMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ATAS BARANG MILIK ..........(2)......... DALAM KEPUTUSAN .........(3)......... NOMOR ..........(4)......... TENTANG ..........(5).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ..........(6).........., nomor identitas ..........(7).........., yang beralamat di ..........(8).........., melalui surat Nomor: ..........(9).......... menyampaikan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan .........(3)......... Nomor ..........(4)..........; b. bahwa ..........(10)..........; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ..........(11).........., perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembatalan Status Sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas Barang Milik ..........(2).......... dalam Keputusan .........(3)......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)..........; Mengingat : ..........(12)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN ..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)........... KESATU : Menerima keberatan ..........(6).......... terhadap Keputusan .........(3)......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)........... KEDUA : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas barang milik ..........(2).......... dalam Lampiran nomor urut ..........(13).......... Keputusan ..........(3)......... Nomor ..........(4).......... dan memerintahkan ..........(3)......... untuk menyerahkan kembali barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara kepada pemiliknya setelah penyelesaian kewajiban pabean. KETIGA : Keputusan Menteri ini tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 66 - Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. ..........(3)..........; 3. ..........(2)........... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..........(14).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ........................(15)......................., Ditandatangani secara elektronik ..........(16).......... - 67 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (2) : diisi nama pemilik barang, importir, atau eksportir. Nomor (3) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (4) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diajukan keberatan. Nomor (5) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (8) : diisi alamat pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (9) : diisi nomor dan tanggal surat keberatan dari pemohon. Nomor (10) : diisi prosedur dan materi keberatan, misalnya: a. surat keberatan pemohon yang dilampiri .... (bukti yang menguatkan keberatan) diterima Direktorat KBP atau Kantor Wilayah tanggal ...... b. pemohon mengimpor atau mengekspor ..... (sebutkan jenis barang, nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan sebagainya) c. berdasarkan ........ (surat keputusan penetapan sebagai BDN) barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. d. pemohon mengajukan keberatan dengan alasan ..... (penjelasan/uraian). e. sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Menteri Keuangan dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut: ........ (sebutkan dokumen dan data dimaksud) f. yang menjadi pokok masalah adalah ....(penjelasan), sehingga barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. g. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa....... (penjelasan). h. dan seterusnya (sesuai kebutuhan). Butir akhir uraian “menimbang’’ dinyatakan kesimpulan hasil penelitian. Nomor (11) : diisi huruf a, huruf b, dan seterusnya, sesuai dengan angka yang ada pada uraian “menimbang’’. Nomor (12) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (13) : diisi nomor urut barang dan/atau sarana pengangkut dalam lampiran keputusan tentang penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal pembatalan status sebagai BDN dilakukan terhadap sebagian barang pada keputusan penetapan BDN. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN. - 68 - Nomor (15) : diisi: a. “DIREKTUR KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “KEPALA KANTOR WILAYAH ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (16) : diisi nama Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). - 69 - J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN HARGA TERENDAH LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai Keputusan ..........(2).......... Nomor ..........(3).........., terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan/atau Barang yang Dikuasai Negara*) yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean ..........(4).......... telah memenuhi syarat untuk dilelang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Terendah Atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Telah Memenuhi Syarat untuk Dilelang; Mengingat : 1. ..........(5)..........; 2. ..........(3)..........; 3. ..........(6)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG. KESATU : Menetapkan Harga Terendah Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang telah memenuhi syarat untuk dilelang sejumlah ..........(7).......... dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang pada ..........(8).......... KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Kantor Wilayah ..........(9)........... - 70 - Ditetapkan di ..........(10).......... pada tanggal ...........(11).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ...........(12).......... ...........(13).......... *) pilih salah satu. - 71 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG HARGA TERENDAH BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD /keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Keputusan mengenai Pelelangan BTD/BDN*) Uraian Barang Komponen Harga Terendah Jumlah Total Harga Terendah (Rp) Nomor Tanggal Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM Sewa Gudang Biaya Lainnya Biaya terkait Lelang TPS TPP (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ...........(12).......... ...........(13).......... - 72 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD atau BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (4) : diisi nama TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP atau nama satuan kerja DJBC. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor urut pembukuan dalam BCP mengenai BTD/nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nominal sejumlah nilai harga terendah BTD/BDN yang akan dilelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (8) : diisi nama satuan kerja DJBC yang akan melaksanakan lelang. Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (10) : diisi dengan tempat ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. Nomor (11) : diisi dengan tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (tanggal-bulan-tahun). Nomor (12) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (13) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (14) : diisi nomor urut. Nomor (15) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi tanggal sesuai nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (18) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (19) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (20) : diisi jenis barang. Nomor (21) : diisi kondisi barang. Nomor (22) : diisi nominal sejumlah nilai bea masuk yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (23) : diisi nominal sejumlah nilai cukai yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. - 73 - Nomor (24) : diisi nominal sejumlah nilai PPN yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (25) : diisi nominal sejumlah nilai PPh yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (26) : diisi nominal sejumlah nilai PPnBM yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (27) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPS yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (28) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPP dalam mata uang Rupiah atas: 1. penimbunan BTD; atau 2. penimbunan BDN di TPP selain yang dikelola oleh DJBC. Nomor (29) : diisi nominal sejumlah nilai biaya lainnya yang terutang yang diperhitungkan secara at cost dalam mata uang Rupiah. Nomor (30) : diisi nominal sejumlah nilai biaya terkait pelelangan BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (31) : diisi nominal jumlah total Harga Terendah yaitu bea masuk yang terutang ditambah Cukai, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, sewa gudang TPP, dan biaya lainnya yang terutang, serta biaya terkait lelang BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. - 74 - K. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS TERKAIT BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN/ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU DILELANG KOP SURAT ..........(1).......... Nomor : ..........(2).......... ........(3)......... Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Tidak Laku Lelang dan Tindak Lanjutnya Yth. ...............(4)............... .................................. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa ..........(5).......... telah melaksanakan pelelangan terhadap barang-barang Saudara, dengan data sebagai berikut:**) Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : ......................(6).......................... Nama Pengangkut : ......................(7).......................... Lokasi Penimbunan : ......................(8).......................... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ......................(9).......................... Nomor B/L atau AWB***) : .....................(10).......................... Jumlah dan Jenis Barang : .....................(11).......................... yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD nomor ..........(12)........../telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan keputusan nomor ..........(13).......... tentang ..........(14)...........*) 2. Bahwa BTD/BDN tersebut angka 1 tidak laku dilelang dalam pelelangan pada tanggal ..........(15).......... dengan Risalah Lelang Nomor ..........(16).......... 3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa barang-barang tersebut angka 1 akan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan/hibah/pelelangan dengan penyesuaian nilai*). Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. ...............(17)............... ...............(18)............... *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada - 75 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang BTD/BDN. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau kemasan, jika ada. Misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (16) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (18) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. - 76 - L. CONTOH FORMAT USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU LELANG KOP ..........(1).......... NOTA DINAS Nomor ..........(2).......... Yth. : ..........(3)........... Dari : ..........(4).......... Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Tanggal : ..........(5).......... Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara (BDN)*) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(6)......., disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada ..........(7).......... terdapat barang yang telah dinyatakan sebagai BTD/BDN*), dengan rincian barang sebagaimana terlampir. 2. Terhadap BTD/BDN*) sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak laku dilelang dalam pelelangan pada tanggal ..........(8).......... dengan Risalah Lelang Nomor ..........(9).......... 3. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa ..........(10).......... 4. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)..........: a. dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga terendah, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang; b. atas BTD atau BDN yang tidak laku lelang diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai; c. pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; 2) usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal. - 77 - 5. .....................................................(11).................................. ....................................................................................................... .............. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlampir bersama ini disampaikan daftar BTD/BDN*) beserta usulan penyelesaiannya. Demikian disampaikan, dimohonkan keputusan lebih lanjut. .................(12)................. *) pilih salah satu - 78 - DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ..........(7).......... DAN USULAN PENYELESAIANNYA No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Usulan Penyelesaian Nilai Wajar/ Nilai Likuidasi/ Nilai Perkiraan Harga Terendah Lelang (Rp) **) Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) .................(4)................., .................(12)................. *) pilih salah satu **) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai LAMPIRAN Nota Dinas .........(4)........ Nomor : .........(2)........ Tanggal : .........(5)........ - 79 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop nota dinas satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor nota dinas usulan peruntukan. Nomor (3) : diisi tujuan pengajuan usulan peruntukan BTD/BDN yaitu Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah sesuai jenis satuan kerja yang mengusulkan. Nomor (4) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (5) : diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN Nomor (8) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (10) : Contoh pengisian: 1. Dalam hal BTD a. Pasal 66 Ayat (1) berbunyi: Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. b. Pasal 67 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum. c. Pasal 67 ayat (5) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. 2. Dalam hal BDN a. Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Barang yang dikuasai negara adalah: 1) barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4); 2) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau 3) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal. b. Pasal 69 huruf b berbunyi: Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya. - 80 - c. Pasal 71 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum. d. Pasal 71 ayat (2) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. Nomor (11) : diisi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai perlunya BTD/BDN untuk dilakukan pemusnahan, hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (17) : diisi jenis barang. Nomor (18) : diisi kondisi barang. Nomor (19) : diisi usulan penyelesaian BTD/BDN. Nomor (20) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan dalam mata uang Rupiah. Nomor (21) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata uang Rupiah. - 81 - M. CONTOH FORMAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERUNTUKAN BTD/BDN NOTA DINAS Nomor ..........(1).......... Yth. : ..........(2)........... Dari : Menteri Keuangan Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Persetujuan/Penolakan*) Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Tanggal : ..........(3).......... Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara mengenai Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara (BDN)*) pada ...........(4)..........., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Sesuai penelitian yang telah kami lakukan, terhadap usulan dimaksud telah/tidak*) memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor ............(5)......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 2. Rincian BTD/BDN*) yang diajukan usulan peruntukannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran. 3. Dengan pertimbangan bahwa BTD/BDN*) dimaksud ..........(6)......... maka usulan dari ..........(4)......... untuk dilakukan ...........(7)......... dapat/tidak*) disetujui. 4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk selanjutnya agar ...........(8).........**) Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. a.n. Menteri Keuangan ..........(9).......... ..........(10) .......... *) pilih salah satu **) angka 4 hanya dicantumkan dalam nota dinas penolakan - 82 - DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ..........(4).......... YANG DISETUJUI/TIDAK DISETUJUI UNTUK DILAKUKAN ........(7)....... No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Peruntukan Nilai Wajar/ Nilai Likuidasi/ Nilai Perkiraan Harga Terendah Lelang (Rp) **) Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) a.n. Menteri Keuangan .................(9)................. .................(10)................. *) pilih salah satu **) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai LAMPIRAN Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : .........(1)........ Tanggal : .........(3)........ - 83 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan. Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi tanggal nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan. Nomor (4) : diisi nama satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai dapat disetujuinya atau tidaknya usulan peruntukan BTD/BDN untuk dilakukan pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (7) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (8) : diisi instruksi lebih lanjut kepada satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN terkait tindak lanjut BTD/BDN yang tidak disetujui usulan peruntukannya. Misalnya: usulan awal dari satuan kerja DJBC adalah dilakukan hibah kepada yayasan pendidikan yang diragukan entitasnya. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan melalui rapat pembahasan disepakati bahwa untuk selanjutnya barang tersebut diubah usulan peruntukannya menjadi dimusnahkan. Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah dalam nota dinas penolakannya menyampaikan: “Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk selanjutnya agar mengajukan kembali usulan peruntukan atas BTD/BDN tersebut untuk dilakukan pemusnahan.” Nomor (9) : diisi: a. “Direktur Jenderal Bea Dan Cukai”, dalam hal usulan peruntukan BTD atau BDN diajukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal usulan peruntukan BTD atau BDN diajukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (10) : diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah yang menetapkan persetujuan/penolakan peruntukan BTD atau BDN. Nomor (11) : diisi nomor urut. Nomor (12) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (15) : diisi jenis barang. Nomor (16) : diisi kondisi barang. Nomor (17) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. - 84 - Nomor (18) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan dalam mata uang Rupiah. Nomor (19) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN disetujui untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata uang Rupiah. - 85 - N. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ..........(1).......... Nomor : ..........(2).......... .........(3)......... Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Sisa Hasil Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Yth. ...............(4)............... .................................. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa ..........(5).......... telah melaksanakan pelelangan terhadap barang-barang Saudara dengan data sebagai berikut:**) Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : .................(6)..................... Nama Pengangkut : .................(7)..................... Lokasi Penimbunan : .................(8)..................... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : .................(9)..................... Nomor B/L atau AWB***) : ................(10).................... Jumlah/Jenis Barang : ................(11).................... yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD Nomor ..........(12)........../ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Keputusan Nomor ..........(13).......... tentang ..........(14)..........*) 2. Bahwa barang-barang tersebut angka 1 telah dilakukan pelelangan pada tanggal ..........(15).......... dengan Risalah Lelang Nomor ..........(16).........., dan hasil lelang sejumlah ..........(17).......... 3. Atas hasil lelang tersebut angka 2, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN*), terdapat sisa hasil lelang sejumlah ..........(18).......... 4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk dapat segera mengambil sisa hasil lelang tersebut angka 3, dengan ketentuan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan ini, sisa hasil lelang tersebut menjadi milik negara. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. ...............(19)............... Ditandatangani secara elektronik ................(20)............... *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada - 86 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pemberitahuan. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (16) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (17) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (18) : diisi nominal nilai sisa uang hasil lelang terhadap BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (19) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (20) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. - 87 - O. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ..........(1).......... PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ..........(2).......... Dengan ini diumumkan bahwa ..........(3).......... telah melaksanakan pelelangan atas barang dan/atau sarana pengangkut berupa ..........(4).......... yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Nomor ..........(5)........../telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Keputusan Nomor ..........(6).......... tentang ...........(7)............*) Bahwa BTD/BDN*) tersebut telah dilakukan pelelangan pada tanggal ..........(8).......... dengan Risalah Lelang Nomor ..........(9).......... dan hasil lelang sejumlah ..........(10).......... Atas hasil lelang tersebut di atas, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang terutang serta sewa gudang dan/atau biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN*), masih terdapat sisa hasil lelang sejumlah ..........(11).......... Bagi pemilik barang tersebut, diharapkan dapat segera menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan mengambil sisa hasil lelang. Apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Pengumuman ini, sisa hasil lelang menjadi milik negara. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ..........(3).......... Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di ........(12)....... pada tanggal .........(13)....... ...............(14)............... Ditandatangani secara elektronik ................(15)............... *) pilih salah satu - 88 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pengumuman. Nomor (2) : diisi nomor pengumuman. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (4) : diisi uraian barang dan/atau sarana pengangkut. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (8) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (10) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (11) : diisi nominal nilai sisa hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (12) : diisi nama tempat diterbitkannya pengumuman. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman. Nomor (14) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. Nomor (15) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. - 89 - P. CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI HASIL LELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Simulasi untuk Satu Jenis Barang 1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak terdapat barang impor yang telah dinyatakan sebagai BTD berupa kendaraan bermotor roda empat kondisi baru Merk Toyota Alphard 3.5Q A/T sebanyak 1 (satu) unit. Berdasarkan hasil penelitian atas BTD tersebut, diketahui bahwa: - Importir PT. A - Jenis Barang Kendaraan Bermotor Roda Empat - Jumlah 1 unit - Merk Toyota - Tipe Alphard 3.5Q A/T - Nilai Pabean Rp646.000.000 - Kode HS 8703.24.59 (sesuai pos tarif saat importasi) - Tarif BM 50% - Tarif PPN 10% - Tarif PPnBM 125% - Tarif PPh 7,5% - Tanggal Penimbunan di TPS 1 Mei 2017 - Tanggal BCP BTD 31 Mei 2017 - Tanggal disimpan di TPP 31 Mei 2017 2. Kendaraan bermotor roda empat tidak termasuk dalam jenis barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan PT. A tidak melakukan penyelesaian kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP, sehingga KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pelelangan atas BTD tersebut dengan harga terendah lelang (HTL) serendah-rendahnya terdiri dari Bea Masuk, PDRI, sewa gudang, dan biaya lain misalnya upah buruh dan ongkos angkut. 3. Hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS Rp100.000 per hari dan tarif sewa gudang di TPP Rp60.000 per hari (sudah termasuk upah buruh dan ongkos angkut). Berdasarkan ketentuan penghitungan HTL BTD Peraturan Menteri ini, besaran sewa gudang di TPS dihitung paling lama 30 (tiga puluh) hari dan sewa gudang di TPP paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Sehingga besaran tarif sewa gudang atas BTD tersebut adalah: No. Keterangan Jumlah Hari (Hari) Nilai Sewa Gudang (Rp) 1 sewa gudang TPS 30 3.000.000 2 sewa gudang TPP 90 5.400.000 - 90 - 4. Besaran HTL untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar BM + PDRI + Biaya TPS + Biaya TPP. Maka perhitungan HTL untuk lelang sebagai berikut: No. Keterangan Nilai (Rp) Nilai Pabean 646.000.000 1 BM (50%) 323.000.000 2 PPN (10%) 96.900.000 3 PPnBM (125%) 1.211.250.000 4 PPh (7,5%) 72.675.000 TOTAL PUNGUTAN NEGARA (BM + PDRI) 1.703.825.000 5 sewa gudang di TPS 3.000.000 6 sewa gudang di TPP 5.400.000 HTL UNTUK LELANG I 1.712.225.000 5. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. 6. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan. Namun, dalam pelelangan tersebut tidak tercapai harga terendah lelang, sehingga terhadap BTD tersebut diberitahukan kepada importir bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang dan selanjutnya diusulkan untuk dilelang dengan penyesuaian nilai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 7. Pelaksanaan lelang dengan penyesuaian nilai dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini. Sehingga terhadap BTD tersebut dilakukan penilaian oleh DJKN. 8. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai DJKN, Nilai Wajar untuk BTD dimaksud adalah sebesar Rp1.225.000.000. Sehingga HTL untuk pelelangan dengan penyesuaian nilai atas BTD tersebut adalah Rp1.225.000.000. 9. Dalam kasus ini, harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang adalah sebesar Rp1.250.000.000 (Harga Lelang). 10. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 9, penghitungan alokasi besaran masing-masing BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing- masing pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud pada angka 4). Sehingga pungutan negara dan sewa gudang untuk barang tersebut: a. Bea Masuk = Nilai BM Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. PPN = Nilai PPN Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I c. PPh = Nilai PPh Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I - 91 - e. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I f. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I 11. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP: a. Bea Masuk = Rp323.000.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp235.804.290 b. PPN = Rp96.900.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp70.741.287 c. PPh = Rp72.675.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp53.055.965 d. PPnBM = Rp1.211.250.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp884.266.087 e. Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp2.190.133 f. Sewa gudang TPP = Rp5.400.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp3.942.239 Simulasi untuk Lebih dari Satu Jenis Barang 1. Pada KPPBC TMP Tanjung Emas terdapat barang yang diimpor dalam kondisi Less than Container Load (LCL) dan telah dinyatakan sebagai BTD karena tidak diselesaikan oleh pemiliknya yang terdiri dari 5 (lima) jenis barang dengan berbagai nilai pabean dan tarif bea masuk yang dapat kami uraikan dalam tabel sebagai berikut. Jenis Barang Nilai Pabean (Rp) BM PPN PPh PPnBM A 10.000.000 7,5% 11% 7,5% - B 20.000.000 5% 11% 7,5% - C 30.000.000 10% 11% 7,5% - D 40.000.000 10% 11% 7,5% - E 50.000.000 0% 11% 7,5% - BTD di atas ditimbun di TPS sejak tanggal 1 Mei 2023. Sehingga pada tanggal 31 Mei 2023 dinyatakan statusnya menjadi BTD dan disimpan di TPP pada tanggal yang sama. Berdasarkan hasil penelitian, BTD tersebut bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan sehingga terhadap BTD tersebut akan ditindaklanjuti dengan dilelang. 2. Hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS dan di TPP adalah Rp100.000 per hari. Sehingga besaran sewa gudang di TPS dan di TPP atas BTD tersebut adalah: - 92 - No. Keterangan Jumlah Hari (Hari) Nilai Sewa Gudang (Rp) 1 Sewa Gudang TPS 30 3.000.000 2 Sewa Gudang TPP 90 9.000.000 3. Besaran harga terendah lelang (HTL) untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar BM + PDRI + Biaya TPS + Biaya TPP kami uraikan dalam tabel sebagai berikut: Nilai Pabean (Rp) BM PPN 11% (Rp) PPh 7,5% (Rp) PPnBM (Rp) Total (Rp) Tarif Nilai (Rp) A 10.000.000 7,5% 750.000 1.182.500 806.250 0 2.738.750 B 20.000.000 5% 1.000.000 2.310.000 1.575.000 0 4.885.000 C 30.000.000 10% 3.000.000 3.630.000 2.475.000 0 9.105.000 D 40.000.000 10% 4.000.000 4.840.000 3.300.000 0 12.140.000 E 50.000.000 0% - 5.500.000 3.750.000 0 9.250.000 TOTAL PUNGUTAN NEGARA (PN) LELANG I 38.118.750 1 sewa gudang di TPS 3.000.000 2 sewa gudang di TPP 9.000.000 HTL UNTUK LELANG I 50.118.750 4. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. 5. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan namun tidak tercapai harga terendah lelang. Sehingga terhadap BTD tersebut diberitahukan kepada importir bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang dan selanjutnya akan diusulkan untuk dilelang dengan penyesuaian nilai kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini. 6. Terhadap BTD tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh DJKN. Berdasarkan hasil penilaian, total Nilai Wajar untuk BTD dimaksud adalah sebesar Rp30.000.000. Sehingga HTL untuk Lelang PN atas BTD tersebut adalah Rp30.000.000. 7. Dalam kasus ini, harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang adalah sebesar Rp40.000.000 (Harga Lelang). 8. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 7, penghitungan alokasi besaran masing-masing BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing-masing pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud pada angka 3). Sehingga pungutan negara untuk Barang A: a. Bea Masuk = Nilai BM Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. PPN = Nilai PPN Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I - 93 - c. PPh = Nilai PPh Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I Sedangkan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP: a. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I 9. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP: a. Contoh Penghitungan BM, PPN, PPh, dan PPnBM untuk Barang A: 1) Bea Masuk = Rp750.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp598.578 1) 2) PPN = Rp1.182.500 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp943.759 2) 3) PPh = Rp806.250 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp643.472 3) 4) PPnBM = Rp0 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp0 4) b. Penghitungan alokasi besaran masing-masing pungutan negara: Jenis Barang BM PPN 11% (Rp) PPh 7,5% (Rp) PPnBM (Rp) Total (Rp) Tarif Nilai (Rp) A 7,5% 598.578 1) 943.759 2) 643.472 3) 0 4) 2.185.809 B 5% 798.105 1.843.621 1.257.015 0 3.898.740 C 10% 2.394.314 2.897.119 1.975.309 0 7.266.741 D 10% 3.192.418 3.862.826 2.633.745 0 9.688.989 E 0% - 4.389.575 2.992.892 0 7.382.467 TOTAL 6.983.414 13.936.900 9.502.432 0 30.422.746 c. Penghitungan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP: 1) Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp2.394.314 2) Sewa gudang TPP = Rp9.000.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp7.182.941 - 94 - Q. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) pada ..........(2).......... yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor ..........(3)..........; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ..........(4).......... Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, telah diatur ketentuan mengenai penghitungan dan penetapan alokasi hasil lelang dengan penyesuaian nilai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Hasil Lelang atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Dilelang dengan Penyesuaian Nilai; Mengingat : 1. ..........(5)..........; 2. ..........(6)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI. KESATU : Menetapkan alokasi hasil lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sejumlah ..........(7).........., dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang ..........(2).......... - 95 - KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Kantor Wilayah ..........(8)........... Ditetapkan di ..........(9).......... pada tanggal ...........(10).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ..........(11).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(12).......... *) pilih salah satu - 96 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI PADA ..........(2).......... No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/ keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Harga Lelang (Rp) Alokasi Harga Lelang Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM Sewa Gudang Biaya lainnya Biaya Terkait TPS TPP (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ..........(11).......... Ditandatangani secara elektronik ..........(12).......... *) pilih salah satu - 97 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang. Nomor (2) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (3) : diisi nomor, tanggal, dan hal nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (4) : diisi nomor Pasal yang mengatur ketentuan penetapan alokasi hasil lelang. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (7) : diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang BTD/BDN yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (9) : diisi tempat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan. Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (17) : diisi jenis barang. Nomor (18) : diisi kondisi barang. Nomor (19) : diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang BTD atau BDN yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (20) : diisi nominal nilai Bea Masuk atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (21) : diisi nominal nilai Cukai atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (22) : diisi nominal nilai PPN atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (23) : diisi nominal nilai PPh atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (24) : diisi nominal nilai PPnBM atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (25) : diisi nominal nilai sewa gudang TPS atas barang dalam mata uang Rupiah. - 98 - Nomor (26) : diisi nominal nilai sewa gudang TPP dalam mata uang rupiah atas penimbunan BTD atau atas penimbunan BDN di TPP selain yang dikelola oleh satuan kerja DJBC. Nomor (27) : diisi nominal nilai biaya lainnya dalam mata uang Rupiah. Nomor (28) : diisi nominal nilai biaya terkait pelelangan BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. - 99 - R. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ..........(1).......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) ..........(1).........., Menimbang : a. bahwa ..........(3)..........; b. bahwa telah diterbitkan persetujuan Menteri Keuangan nomor ...........(4)..........; c. bahwa ...........(5)..........; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan ..........(1).......... tentang Penetapan Pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*); Mengingat : ..........(6)..........; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*). KESATU : Menetapkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) dengan data sebagai berikut:**) Nomor Buku Catatan Pabean mengenai BTD/ Keputusan mengenai penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut sebagai BDN*) : .............(5)............... Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : .............(7)............... Nama Pengangkut : .............(8)............... Lokasi Penimbunan : .............(9)............... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ............(10).............. Nomor B/L atau AWB***) : ............(11).............. Jumlah dan Jenis Barang : ............(12).............. KEDUA : Pelaksanaan pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan: - 100 - a. pemusnahan dilakukan di tempat pemusnahan yang sesuai dengan peruntukannya dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait sehingga tidak mengganggu daerah pemukiman dan tidak berdampak lingkungan; b. pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; c. melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah pengamanan selama proses pemusnahan. KETIGA : Keputusan ..........(1).......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ..........(1).......... ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ..........(13)..........; 2. ..........(14).......... Ditetapkan di ..........(15).......... pada tanggal ...........(16).......... ..........(17).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(18).......... *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada - 101 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi uraian secara lengkap alasan perlunya dilakukan pemusnahan. Nomor (4) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan, jika ada. Nomor (5) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dan pertimbangan lainnya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (14) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (15) : diisi tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan. Nomor (16) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan. Nomor (17) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN (dengan huruf kapital). Nomor (18) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan pemusnahan (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). - 102 - S. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ..........(1).......... BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ..........(2).......... Pada hari ..........(3).......... tanggal ..........(4).......... bulan ..........(5).......... tahun ..........(6).........., berdasarkan ..........(7).......... Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama/NIP : ....................(8).................... Pangkat/Golongan : ....................(9).................... Jabatan : ...................(10).................... 2. Nama/NIP : ...................(11).................... Pangkat/Golongan : ...................(12).................... Jabatan : ...................(13).................... telah selesai melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai ..........(14)........../Barang yang Dikuasai Negara sesuai ..........(15)..........*) Lokasi Pemusnahan : ...................(16).................... Cara Pemusnahan : ...................(17).................... Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. ..........(18).........., ..........(19).......... Disaksikan oleh: Dilaksanakan oleh: ..........(20).......... ................(22).......... ..........(21).......... ................(23).......... *) pilih salah satu - 103 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang yang membuat berita acara pemusnahan. Nomor (2) : diisi nomor berita acara pemusnahan. Nomor (3) s.d. Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun saat pelaksanaan pemusnahan, yang dituliskan dengan huruf. Nomor (7) : diisi dasar pelaksanaan pemusnahan, misalnya berdasarkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN, persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan BTD/BDN, dan/atau Surat Tugas pelaksanaan pemusnahan. Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (11) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (15) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi lokasi pemusnahan barang. Nomor (17) : diisi cara pemusnahan, misalnya dengan cara dibakar. Nomor (18) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan pemusnahan. Nomor (19) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan. Nomor (20 ) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses pemusnahan. Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-2 yang menyaksikan proses pemusnahan. Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. - 104 - T. CONTOH FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ..........(1).......... BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ..........(2).......... Pada hari ..........(3).......... tanggal ..........(4).......... bulan ..........(5).......... tahun ..........(6).........., berdasarkan ..........(7).......... Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama/NIP : ....................(8).................... Pangkat/Golongan : ....................(9).................... Jabatan : ...................(10).................... 2. Nama/NIP : ...................(11).................... Pangkat/Golongan : ...................(12).................... Jabatan : ...................(13).................... telah menyerahkan:**) 1. Barang a. Jumlah/Jenis barang : ...................(14).................... b. ..........(15).......... : ............................................. 2. Sarana Pengangkut a. Nama Sarana Pengangkut : ...................(16).................... b. ..........(17).......... : ............................................. Kepada : ...................(18).................... Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. ..........(19).........., ..........(20).......... Diterima oleh: Diserahkan oleh: ..........(21).......... ..........(22).......... ..........(23).......... Disaksikan oleh: ..........(24).......... ..........(25).......... *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran - 105 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang membuat berita acara serah terima. Nomor (2) : diisi nomor berita acara serah terima. Nomor (3) s.d. Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun pada saat dilaksanakan serah terima BTD atau BDN yang dituliskan dengan huruf. Nomor (7) : diisi dasar pelaksanaan serah terima barang, misalnya berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan hibah. Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (11) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (14) : diisi jumlah dan jenis barang yang diserahterimakan. Nomor (15) : diisi informasi lain terkait barang yang diserahterimakan. Nomor (16) : diisi nama sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (17) : diisi informasi lain terkait sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (18) : diisi nama pihak yang menerima sarana pengangkut/barang yang diserahterimakan. Nomor (19) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan serah terima. Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya serah terima. Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang yang menerima barang/sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melakukan serah terima. Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melakukan serah terima. Nomor (24) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses serah terima. Nomor (25) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-2 yang menyaksikan proses serah terima. - 106 - U. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ..........(1).......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA ..........(1).........., Menimbang : a. bahwa pada ..........(3).......... terdapat barang dan/atau sarana pengangkut yang berasal dari ..........(4)..........; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ..........(5).......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ..........(6)..........; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan ..........(1).......... tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : ..........(7).......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ..........(1).......... TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. KESATU : Menetapkan barang-barang dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ..........(1).......... ini sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. KEDUA : Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan ..........(1).......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ..........(1).......... ini disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Wilayah ..........(8).......... - 107 - Ditetapkan di ..........(9).......... pada tanggal ...........(10).......... ..........(11).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(12).......... - 108 - LAMPIRAN KEPUTUSAN ..........(1).......... NOMOR ..........(2).......... TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DAFTAR BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA No. Dokumen Asal Uraian Barang Kontainer Consignee Peraturan Lartas yang Dikenakan Lokasi TPP Jenis Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi Nomor Ukuran (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) ..........(11).........., Ditandatangani secara elektronik ..........(12).......... - 109 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (4) : diisi asal BMMN, misalnya BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor yang tida