Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

155/PMK.02/2021

Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
155/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
8 November 2021
Tgl pengundangan
9 November 2021
Mulai berlaku
9 November 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1235)
Subjek
TATA CARA PENGELOLAAN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – TATA CARA PENGELOLAAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 155/PMK.02/2021 TANGGAL 8 NOVEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1235) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 59, Pasal 70, Pasal 81, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.230, TLN No.6563), PP 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.1, TLN No.6613), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelola PNBP terdiri atas: a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Instansi Pengelola PNBP terdiri atas: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN, Instansi Pengelola PNBP wajib menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP atas Bagian Anggaran yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 17 menyampaikan rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. Instansi Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN. Pelaksanaan PNBP dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Tata Cara Penentuan PNBP Terutang; b. Tata Cara Pemungutan PNBP; c. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PNBP; d. Tata Cara Penetapan PNBP Terutang; e. Tata Cara Penagihan PNBP Terutang; dan f. Tata Cara Penggunaan dana PNBP. Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melaksanakan pengawasan PNBP menyusun perencanaan pengawasan PNBP yang merupakan bagian dari rencana pengawasan intern. Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar. Instansi Pengelola PNBP menyerahkan tagihan PNBP Terutang yang umur piutangnya lebih dari 6 (enam) bulan dan telah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari: a. Permenkeu RI 3/PMK.02/2013; dan b. Permenkeu RI 152/PMK.02/2014, dinyatakan rnasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permenkeu RI 3/PMK.02/2013; dan b. Permenkeu RI 152/PMK.02/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2021 dan diundangkan pada tanggal 9 November 2021. - Lampiran halaman 129-297.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)