Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

152/PMK.010/2021

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
152/PMK.010/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Oktober 2021
Tgl pengundangan
28 Oktober 2021
Mulai berlaku
1 November 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1209)
Subjek
KEMITRAAN EKONOMI · NEGARA EFTA · TARIF BEA MASUK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – KEMITRAAN EKONOMI – NEGARA AFTA 2021 PERMENKEU RI NOMOR 152/PMK.010/2021 TANGGAL 27 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1209) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA T ENT ANG PE NE TAPAN T ARIF B EA M ASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBL IK INDONE SIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerjasama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia a.nd The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA). Bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam perset ujua n kemitraan ekonomi komprehensifserta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapa.n Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 113, TLN No. 6684), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Barang impor pada saat diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dan barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbuna n berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Ment e r i ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2021. - Lampiran: halaman 9-661.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)