Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

151/PMK.03/2021

Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
151/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Oktober 2021
Tgl pengundangan
27 Oktober 2021
Mulai berlaku
27 Oktober 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1203)
Subjek
BEA METERAI · PEMUNGUTAN · PELAPORAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BEA METERAI – PEMUNGUTAN - PELAPORAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 151/PMK.03/2021 TANGGAL 26 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1203) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.240, TLN No.6571), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 134/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No.1109). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai. Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat berharga berupa cek dan bilyet giro; b. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; c. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2021. - Lampiran halaman 21-55.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)