Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

156/PMK.010/2021

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
156/PMK.010/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
8 November 2021
Tgl pengundangan
9 November 2021
Mulai berlaku
18 November 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1236)
Subjek
PENGENAAN BEA MASUK · TINDAKAN PENGAMANAN · PRODUK UBIN KERAMIK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PRODUK UBIN KERAMIK – PENGENAAN BEA MASUK – TINDAKAN PENGAMANAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 156/PMK.010/2021 TANGGAL 08 NOVEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1236) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TIND AKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan B e a Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sis i 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau seda ng dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tangga l diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2021 dan diundangkan pada tanggal 9 November 2021. - Lampiran: halaman 8-10.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)