Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

149/PMK.03/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
149/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
25 Oktober 2021
Tgl pengundangan
26 Oktober 2021
Mulai berlaku
26 Oktober 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1197)
Subjek
PERUBAHAN KEDUA · COVID-19 · INSENTIF PAJAK · PROGRAM PEN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – INSENTIF PAJAK – COVID 19 – PROGRAM PEN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 149/PMK.03/2021 TANGGAL 25 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1197) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ABSTRAK : - Bahwa Permenkeu RI Nomor 9/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI Nomor 82/PMK.03/2021 belum menampung kebutuhan penyesuaian kriteria penerima insentif, sehingga perlu diubah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66 TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.89, TLN No.6214), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 9/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No.83) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 82/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No.743), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/ atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Wajib Pajak dengan kode klasiflkasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021. Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode klasiflkasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2021. - Lampiran halaman 10-96.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)