Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG 2021 PERMENKEU RI NOMOR 143/PMK.02/2021 TANGGAL 22 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1189) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL ABSTRAK : - Bahwa dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu diatur lebih lanjut tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerbitan kesesuaian kegiatan mendukung pemanfaatan ruang kemudahan dalam berusaha rangka dan penyederhanaan prosedur terkait investasi dan aktivitas bisnis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), PP 21 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.31, TLN No.6633), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penerirnaan dari: a.pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha; dan b. pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional. Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pelayanan penerbitan KKKPR; dan b. pelayanan penerbitan PKKPR. Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dikenakan bagi pelaku usaha non UMK. Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitung berdasarkan rumus: Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.475.000,00)]. Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan ,peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2021. - Lampiran halaman 9-25.