Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - PENATAUSAHAAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 141/PMK.010/2021 TANGGAL 7 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1150) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ABSTRAK : - Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah serta Permenkeu RI 64/PMK.011/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 33/PMK.011/2017 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.189, TLN No.6404) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.150, TLN No.6694), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 15%; b. 20%; c. 25%; atau d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 40%; b. 50%; c. 60%; atau d. 70%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 15%; a tau b. 20%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles: a. setelah jangka waktu 2 tahun sejak tercapainya realisasi; atau b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permenkeu RI 64/PMK.011/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 33/PMK.011/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 360); b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP199/PJ/2000; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP540/PJ/2000; d. Pasal 12 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001; dan e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229 / PJ/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2021. - Lampiran halaman 40-84.