Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 138/PMK.02/2021 TANGGAL 05 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1126) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ABSTRAK : - Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan belum diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 15 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 402, TLN No. 5884), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi bersifat volatil dan kebutuhan mendesak. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 05 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 07 Oktober 2021. - Lampiran: halaman 7-17.