Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - VOLATIL 2021 PERMENKEU RI NOMOR 137/PMK.02/2021 TANGGAL 5 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1125) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR ABSTRAK : - Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dan/ atau kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor ketenaganukliran. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 56 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.156, TLN No.5553), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), PP 5 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.15, TLN No.6617), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi: penerimaan yang bersifat volatil, kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan dan penerbitan ketetapan selain perizinan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b angka 1 meliputi: pemanfaatan sumber radiasi pengion; instalasi nuklir dan bahan nuklir; pertambangan bahan galian nuklir; dan pendukung sektor ketenaganukliran. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan. Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar biaya. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2021. - Lampiran halaman 8-55.