Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

134/PMK.03/2021

Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
134/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 September 2021
Tgl pengundangan
29 September 2021
Mulai berlaku
1 Oktober 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1109)
Subjek
BEA METERAI · METERAI TEMPEL · METERAI ELEKTRONIK · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BEA METERAI – METERAI TEMPEL – METERAI ELEKTRONIK 2021 PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK.03/2021 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1109) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PE MBAYARAN B EA M ET ERAI, CI RI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE U NIK D AN KE TER ANGAN T ER TENTU PAD A METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN M ET ERAI, SE RTA PEMETERAIAN KEMUDIAN ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian be lum da pat me nampung kebutuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan, serta untuk me laksanakan ke te nt uan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pa sal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (L N T ahun 2008 No. 166, T L N No. 4916), UU 10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 240, TLN No. 6571), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pihak Yang Terutang melakukan pembaya ran B ea Meterai yang terutang pada saat terutang Bea Meterai. Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan de ngan me ngg unaka n Meterai atau SSP. Meterai berupa Meterai Tempel, Meterai Elektronik, atau Meter ai Da la m Bentuk Lain. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunaka n M ete rai T e mpe l dila kuka n dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta be lum pe rnah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen ya ng t er ut ang B ea Meterai. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Meterai Elektronik memiliki Kode unik berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan ole h Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen ya ng terutang Bea Meterai. Dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan M e ter ai Tempel atau Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada saat terutang Bea Meterai yang disebabkan oleh keadaan, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung s ejak saat terutang Bea Meterai. Pemeteraian Kemudian dila kukan unt uk D okumen ya ng B ea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan/atau Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemete raian Kemudian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 September 2021 dan diundangkan pa da tanggal 29 September 2021. - Lampiran: halaman 21-26.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)