Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN VARIETAS TANAMAN – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – IMBALAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 136/PMK.02/2021 TANGGAL 04 OKTOBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1122) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman, perlu dilakukan penyederhanaan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 29 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 241, TLN No. 4043), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 28 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 266, TLN No. 5599), UU 13 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 176, TLN No. 5922), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), UU 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 148, TLN No. 6374), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 230, TLN No. 6563), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara, telah dilisensikan, telah menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT telah disetor ke Kas Negara. Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu. Tarif Imbalan tertentu, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: untuk lapisan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen), dan untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen). Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing- masing kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 04 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 05 Oktober 2021. - Lampiran: halaman 13-17.