Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

133/PMK.03/2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
133/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 September 2021
Tgl pengundangan
29 September 2021
Mulai berlaku
29 September 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1108)
Subjek
PENGADAAN · PERATURAN PELAKSANAAN · METERAI · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERATURAN PELAKSANAAN – METERAI - PENGADAAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.03/2021 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1108) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.240, TLN No.6571), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), PP 86 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.189, TLN No.6711), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaksanakan: pencetakan Meterai Tempel; dan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero). Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: Meterai Teraan; Meterai Komputerisasi; dan Meterai Percetakan. Pencetakan atau pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Pembuat Meterai setelah memperoleh izin Menteri. Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang meliputi: a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel; dan b. pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/ daerah. Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik, yang dilakukan dengan persetujuan Menteri. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Kepmenkeu RI Nomor 133a/KMK.04/2000; b. Kepmenkeu RI Nomor 133c/KMK.04/2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 29 September 2021. - Lampiran halaman 39-67.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)