Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

126/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
126/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
15 September 2021
Tgl pengundangan
16 September 2021
Mulai berlaku
16 Oktober 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1054)
Subjek
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2021 PERMENKEU RI NOMOR 126/PMK.02/2021 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1054) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari bersifat volatil (pengujian laboratorium dan pelatihan) dan kebutuhan mendesak (sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun). Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pertimbangan tertentu meliputi mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi aparatur sipil negara, faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, dan/atau kebijakan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2021. - Lampiran: halaman 9-46.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)