Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

125/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
125/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
15 September 2021
Tgl pengundangan
16 September 2021
Mulai berlaku
16 Oktober 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (1053)
Subjek
BADAN NARKOTIKA NASIONAL · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BADAN NARKOTIKA NASIONAL 2021 PERMENKEU RI NOMOR 125/PMK.02/2021 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.1053) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam rangka pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia perlu adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika serta jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi belum diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 19 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.73, TLN No.6479), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), PP 76 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.294, TLN No.6603), PP 54 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.76, TLN No.6666), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi: penerbitan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi; penerbitan perpanjangan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi; penerbitan rekomendasi persetujuan impor prekursor narkotika nonfarmasi; dan penerbitan rekomendasi persetujuan ekspor prekursor narkotika nonfarmasi. Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prek:ursor narkotika nonfarmasi. Dalam rangka memberikan stimulus terhadap kegiatan ekspor nasional, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi tanah air, penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi wajib disetor ke kas negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2021. - Lampiran halaman 8-9.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)