Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – BARANG IMPOR – KEMITRAAN EKONOMI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 122/PMK.04/2021 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1041) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGE NAAN T ARI F B E A MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KE MITR AAN E KONOMI KOM PREHE NSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA ABSTRAK : - bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan me ningkat kan ke rja s ama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehe nsif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agree ment be tw een T he Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Kompre hensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA), da n untuk me mbe rikan ke pastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, se rta unt uk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 t entang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif a ntar a R epublik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 113, TLN No. 6684), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif be a masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif be a masuk da la m r a ngka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Negara Anggota yang terlibat dalam proses Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA harus menjaga kerahasiaan informasi. Informasi hanya dapat diungkapkan oleh ins tansi yang be r we nang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan D AB IE-CE PA di w ilayah kerja masing-masing secara periodik. Kepala Kantor Wilayah Dire ktorat J e nde ral B e a da n Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitor ing dan/atau evaluasi kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja s ama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebija kan pe manfaa tan D AB I E-CE PA. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Fr ee-on-Board (FOB) t idak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi t anpa harus melampirkan DAB IE-CEPA. Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota lainnya dan terjual pada saat atau setelah pameran. Dalam hal DAB IE-CEPA dibata lkan ole h eksportir, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata cara penyerahan DAB IE-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pele ngka p Pa bea n Pe ne litian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). CATATAN : - Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pe ndaftar an da ri Ka nt or Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 September 2021 dan diundangkan pa da tanggal 14 September 2021. - Lampiran: halaman 36-71.