Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 89 TAHUN 2025

Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 89 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tgl penetapan
18 Desember 2025
Tgl pengundangan
24 Desember 2025
Mulai berlaku
1 Januari 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
Jakarta

Abstrak

PMK 89 Tahun 2025

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2025 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai; b. bahwa ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai belum menyesuaikan pengaturan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai, sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran - 2 - Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 3. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 4. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 5. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang - 3 - kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 6. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya. 7. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir. 8. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan di bidang cukai. 9. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 10. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 11. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 12. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. 13. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang telah memilki NPPBKC. 14. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. 17. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 18. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai. BAB II PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI Pasal 2 (1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau TPB. - 4 - (2) Ketentuan dan tata cara penimbunan dalam TPS atau TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 3 (1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam: a. Pabrik; atau b. tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai. (2) Atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pembukuan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan di bidang cukai; atau b. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai untuk Pengusaha Pabrik skala kecil dalam catatan sediaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi barang kena cukai lainnya. (3) Atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang ditimbun di dalam tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengguna fasilitas pembebasan cukai mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan cukai. (4) Contoh format catatan sediaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi barang kena cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI Pasal 4 Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai. Pasal 5 (1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai. - 5 - (2) Dikecualikan dari kewajiban diberitahukan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kena cukai selain barang kena cukai tertentu yang sudah dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. (4) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, hasil pengawasan yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai. Pasal 7 (1) Dalam keadaan darurat karena adanya bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa dilindungi Dokumen Cukai. (2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut. Pasal 8 (1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkutan barang kena cukai dengan fasilitas tidak dipungut cukai atau fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 6 - (3) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengangkutan: a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran; c. impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang tentang Cukai; dan/atau d. barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan NPPBKC yang sama. Pasal 9 (1) Pengangkutan barang kena cukai tertentu yang sudah dilunasi cukainya, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Kawasan Pabean, TPS, atau TPB; b. Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Pabrik, TPS, atau TPB; c. Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali; d. Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian; e. Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau f. Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran. (3) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa: a. etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol antar Pengusaha Barang Kena Cukai dengan NPPBKC yang sama; - 7 - b. etil alkohol yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC; c. etil alkohol dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran; d. minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen) yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau e. minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran. Pasal 10 (1) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) berlaku sebagai dokumen: a. pemberitahuan pengeluaran, pemberitahuan pemasukan, dan sekaligus sebagai pelindung pengangkutan barang kena cukai; b. pemberitahuan pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai; c. pemberitahuan pemasukan dan pelindung pengangkutan barang kena cukai; d. pemberitahuan pemasukan; e. pemberitahuan pengeluaran; atau f. pelindung pengangkutan barang kena cukai. (2) Dokumen Cukai yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai. (3) Dokumen Cukai yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai. (4) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. (5) Dalam hal penyampaian Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, Dokumen Cukai disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Barang Kena Cukai. (6) Contoh format Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (7) Contoh format Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Pengangkutan barang kena cukai dalam rangka kegiatan ekspor, impor, dan antar TPB menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. - 8 - (2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkutan barang kena cukai impor untuk dimasukkan ke TPB; b. pengangkutan barang kena cukai tujuan ekspor dari TPB; c. pengangkutan barang kena cukai antar TPB; d. pengangkutan barang kena cukai impor dari TPS atau TPB ke Tempat Usaha Importir; dan e. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol tujuan ekspor dari peredaran bebas. (3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dan dinyatakan sebagai Dokumen Cukai. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal pengangkutan barang kena cukai dilakukan oleh Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Pasal 12 (1) Pengangkutan barang kena cukai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3). (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau berdasarkan pemberitahuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Dalam hal terdapat hambatan operasional dan/atau hambatan di luar kendali Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai dengan melampirkan bukti pendukung beserta alasan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. (5) Dalam hal penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, permohonan disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dan melakukan penyesuaian jangka waktu pengangkutan pada Dokumen Cukai. - 9 - (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai disertai alasan penolakan. Pasal 13 (1) Pengusaha Barang Kena Cukai dapat mengajukan permohonan pembetulan data atau pembatalan terhadap Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan melampirkan bukti pendukung beserta alasan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, permohonan disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor. (3) Permohonan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap semua elemen data, kecuali: a. nama dan kode Kantor; b. nomor dan tanggal pendaftaran; c. jenis barang kena cukai; d. asal barang kena cukai; e. cara pelunasan barang kena cukai; f. status cukai; g. jenis pemberitahuan; h. keputusan/surat persetujuan fasilitas cukai; dan/atau i. uraian barang dalam hal pelunasan dengan cara pembayaran. (4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal: a. tidak dapat diajukan pembetulan data; dan/atau b. barang kena cukai belum dilakukan pemasukan ke tempat tujuan dan barang kena cukai telah atau berada di tempat asal. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dan melakukan pembetulan data atau pembatalan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai disertai alasan penolakan. - 10 - Pasal 14 (1) Pengusaha Barang Kena Cukai dapat mengajukan permohonan pembetulan data atau pembatalan terhadap Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan melampirkan bukti pendukung beserta alasan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, permohonan disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor. (3) Permohonan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap semua elemen data, kecuali: a. nama dan kode Kantor; b. nomor dan tanggal pendaftaran; c. jenis barang kena cukai; d. asal barang kena cukai; dan/atau e. status cukai. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dan melakukan pembetulan data atau pembatalan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai disertai alasan penolakan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Dokumen Cukai untuk kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. - 11 - BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. - 12 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 13 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2025 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI A. CONTOH FORMAT CATATAN SEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA CATATAN SEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA Nama Perusahaan : .........(1)......... NPPBKC : .........(2)......... Alamat Perusahaan : .........(3)......... NPWP : .........(4)......... Jenis BKC sebagai bahan baku/penolong : .........(5)......... Halaman : .........(6)......... No Tanggal Uraian Kegiatan Dokumen Satuan Pemasukan Pengeluaran Saldo Data Produksi Keterangan Nomor Tanggal Jenis BKC Jumlah BKC Dihasilkan a b c d e f g h i j k l (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) CSCK-7 - 14 - TATA CARA PENGISIAN CATATAN SEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA Nomor (1) : Diisi dengan Nama Perusahaan. Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Nomor (3) : Diisi dengan alamat perusahaan. Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (5) : Diisi dengan jenis Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku/penolong. Nomor (6) : Diisi dengan nomor halaman. Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal kegiatan. Nomor (9) : Diisi dengan uraian kegiatan, misal pemasukan atau pengeluaran. Nomor (10) : Diisi dengan nomor dokumen pemasukan atau pengeluaran. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal dokumen pemasukan atau pengeluaran. Nomor (12) : Diisi dengan satuan, misal liter atau kilogram. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah pemasukan ke gudang. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah pengeluaran (produksi atau pengembalian/retur). Nomor (15) : Diisi dengan saldo Barang Kena Cukai (saldo awal/sebelumnya ditambah pemasukan dikurangi pengeluaran). Nomor (16) : Diisi dengan jenis barang jadi yang merupakan Barang Kena Cukai. Nomor (17) : Diisi dengan jumlah hasil produksi barang jadi yang merupakan Barang Kena Cukai. Nomor (18) : Diisi jika ada keterangan/informasi lainnya. - 15 - B. CONTOH FORMAT DOKUMEN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-5) DOKUMEN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI Kantor : .........................(1) Kode : (2) Hal .......... Dari ............. (3) Nomor Pengajuan : .........................(4) Tanggal : ................................ (5) Nomor Pendaftaran : .........................(6) Tanggal : ................................ (7) A. Jenis Barang Kena Cukai : (8) 1 Etil Alkohol 2 MMEA termasuk KMEA 3 Hasil Tembakau 4 MBDK 9 BKC Lainnya B. Asal Barang Kena Cukai : (9) 1 Impor 2 Dalam Negeri C. Cara Pelunasan : (10) 1 Pembayaran 2 Pelekatan Pita Cukai 3 Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya D. Status Cukai : (11) 1 Belum Dilunasi 2 Sudah Dilunasi E. Jenis Pemberitahuan : (12) 1 Dibayar 2 Tidak Dipungut 3 Dibebaskan 4 Dikembalikan 9 Lainnya 1.1 Tunai 2.1 Diekspor 3.1 Bahan Baku / Penolong 4.1 Eks BKC Tujuan Ekspor BHA Non BKC 1.2 Tunda 2.2 Ke/Dari Pabrik/Tempat Penyimpanan 3.2 IPTEK / Tujuan Sosial 4.2 Eks Bahan Baku / Penolong BHA BKC 1.3 Berkala 2.3 Bahan Baku/Penolong BHA BKC 3.3 Ke TPB 4.3 Eks Pembebasan Cukai 3,4 Telah dirusak sehingga tidak baik 4.4 Dari Penyalur / TPE untuk diminum 3.5 Konsumsi Penumpang/Awak 4.5 Dari Peredaran Bebas Sarana Pengangkut ke Luar Daerah Pabean F. Data Pemberitahuan TEMPAT ASAL: 1. Status : (13) 1 Pabrik 5 Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai 2 Tempat Penyimpanan 6 Kawasan Pabean/TPB/ tempat penimbunan terakhir 3 Penyalur 7 Peredaran Bebas 4 Pengusaha TPE 9 Lainnya 2. Identitas : NPPBKC / NPPP / NPWP (14) 3. Nomor Identitas :.............................................................. (15) 4. Nama, Alamat : ............................................................. (16) 5. Nama, Kode Kantor : ............................................................. (17) TEMPAT TUJUAN : (apabila untuk tujuan ekspor langsung ke butir 19) 14. Status : (27) 1 Pabrik 5 Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai 2 Tempat Penyimpanan 6 TPB 3 Penyalur 7 Peredaran Bebas 4 Pengusaha TPE 9 Lainnya 15. Identitas : NPPBKC / NPPP / NPWP (28) 16. Nomor Identitas : ............................................................... (29) 17. Nama, Alamat : ............................................................... (30) 18. Nama, Kode Kantor : ............................................................... (31) (18) (32) KEPUTUSAN / SURAT PERSETUJUAN FASILITAS CUKAI 6. Nomor : ............................................................. (19) 7. Tanggal : ............................................................. (20) EKSPOR BARANG KENA CUKAI 19. Nama Kode Negara Tujuan : ............................................................... (33) 20. Tempat Penimbunan Terakhir Nama, Alamat : ............................................................... (34) Nama, Kode Kantor : ............................................................... (35) DOKUMEN PELENGKAP CUKAI 8. Status Transaksi : Ada Penyerahan / Tidak Ada Penyerahan (21) 9. Nomor Invoice :.............................................................. (22) 10. Tanggal Invoice : ............................................................. (23) 11 Nomor Surat Jalan : ............................................................. (24) 12 Tanggal Surat Jalan : ............................................................. (25) 13 Lainnya : ............................................................. (26) (36) 21. Pelabuhan Muat Nama, Kode Kantor : ............................................................... (37) (38) G. Uraian Barang 1. No Urut 2. Rincian Jumlah Jenis Koli 3. Jumlah Jenis Kemasan 4. Uraian Jenis Barang 5. Jumlah Barang 6. Satuan Barang 7. Keterangan (39) (40) (41) (42) (43) (44) (45) H. Pemberitahu Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini Nama : ................................................................. (46) Nomor Identitas : ................................................................. (47) Pengusaha ( ...........(48) ................. ) Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai: Pengangkutan ke tempat tujuan/pelabuhan muat*) harus diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada hari ke ...(49)... setelah tanggal selesai keluarnya barang kena cukai. Pejabat ( ............(50) ................ ) CK-5 - 16 - LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI Kantor : ........................... (1) Kode : (2) Hal .......... Dari ............. (3) Nomor Pengajuan : ........................... (4) Tanggal : ... ........................(5) Nomor Pendaftaran : ........................... (6) Tanggal : ... ........................(7) 1. No Urut 2. Rincian Jumlah Jenis Koli 3. Jumlah Jenis Kemasan 4. Uraian Jenis Barang 5. Jumlah Barang 6. Satuan Barang 7. Keterangan (39) (40) (41) (42) (43) (44) (45) I. CATATAN HASIL PENGAWASAN PENGELUARAN: Sesuai / Tidak Sesuai *) (51) Catatan Pengawasan: (52) Tanggal Pengeluaran: (53) Pengusaha/Pejabat Bea dan Cukai*) ( .....................(54). ........................ ) J. CATATAN HASIL PENGAWASAN PEMASUKAN DI TEMPAT TUJUAN: Sesuai / Tidak Sesuai *) (55) Catatan Pengawasan: (56) Tanggal Pemasukan: (57) Pengusaha/Pejabat Bea dan Cukai*) ( .....................(58). ........................ ) K. CATATAN HASIL PENGAWASAN PEMASUKAN PENIMBUNAN: Sesuai / Tidak Sesuai *) (59) Catatan Pengawasan: (60) (diisi apabila tujuan untuk diekspor melalui tempat penimbunan terakhir) Tanggal Pemasukan: (61) Pengusaha ( .....................(62). ........................ ) L. CATATAN REALISASI EKSPOR: (63) (diisi apabila tujuan untuk diekspor) Pejabat Bea dan Cukai ( .....................(64). ........................ ) CK-5 - 17 - TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-5) Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor tempat didaftarkannya Dokumen CK-5. Contoh: Barang kena cukai dan Dokumen CK-5 akan didaftarkan di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Nomor (2) : Diisi dengan kode Kantor tempat didaftarkannya Dokumen CK-5. Contoh: Barang kena cukai dan Dokumen CK-5 akan didaftarkan di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Kode: 070600 Nomor (3) : Diisi dengan halaman Dokumen CK-5 Nomor (4) : Diisi dengan nomor pengajuan Dokumen CK-5 Nomor (5) : Diisi dengan tanggal pengajuan Dokumen CK-5 Nomor (6) : Diisi dengan nomor pendaftaran Dokumen CK-5 Nomor pendaftaran Dokumen CK-5 diberikan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Dalam hal Dokumen CK-5 disampaikan secara langsung dalam bentuk formulir, nomor pendaftaran diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal pendaftaran Dokumen CK-5 Tanggal pendaftaran Dokumen CK-5 diberikan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Dalam hal Dokumen CK-5 disampaikan secara langsung dalam bentuk formulir, tanggal pendaftaran diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (8) : Diisi dengan kode dan jenis barang kena cukai. Contoh: Etil Alkohol (Kode 1) Jenis Barang Kena Cukai: Etil Alkohol Nomor (9) : Diisi dengan asal barang kena cukai. Contoh: Dalam Negeri (Kode 2) Asal Barang Kena Cukai: Dalam Negeri Nomor (10) : Diisi dengan kode dan cara pelunasan. Contoh: Pembayaran (Kode 1) Cara Pelunasan: Pembayaran Nomor (11) : Diisi dengan status cukai yang terdiri atas: a. Belum Dilunasi (Kode 1): dalam hal cukai belum dilunasi; dan b. Sudah Dilunasi (Kode 2): dalam hal cukai sudah dilunasi. Contoh: Status Cukai: Sudah Dilunasi Nomor (12) : Diisi dengan jenis pemberitahuan yang terdiri atas: 1. Dibayar (Kode 1); 1.1 Tunai: dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai. 1.2 Tunda: dalam hal mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai. 1.3 Berkala: dalam hal mendapat kemudahan berupa pembayaran cukai secara berkala. 1 2 1 2 - 18 - 2. Tidak Dipungut (Kode 2); 2.1 Diekspor: dalam hal barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor. 2.2 Ke/Dari Pabrik/Tempat Penyimpanan: dalam hal barang kena cukai bukan sebagai bahan baku/bahan penolong atas barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. 2.3 Bahan Baku/Penolong BHA BKC: dalam hal barang kena cukai sebagai bahan baku/bahan penolong atas barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. 3. Dibebaskan (Kode 3); 3.1 Bahan Baku/Penolong BHA Non BKC: dalam hal barang kena cukai sebagai bahan baku/bahan penolong atas barang hasil akhir non barang kena cukai. 3.2 Iptek/Tujuan Sosial: dalam hal barang kena cukai digunakan untuk kepentingan Iptek atau tujuan sosial. 3.3 Ke TPB: dalam hal barang kena cukai dimasukkan ke dalam TPB. 3.4 Telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum: dalam hal barang kena cukai telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. 3.5 Konsumsi Penumpang/Awak Sarana Pengangkut ke Luar Daerah Pabean: dalam hal barang kena cukai digunakan untuk tujuan konsumsi penumpang/awak sarana pengangkut ke luar daerah pabean. 4. Dikembalikan (Kode 4): 4.1 Eks BKC Tujuan Ekspor: dalam hal barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor dikembalikan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan. 4.2 Eks Bahan Baku/Penolong BHA BKC: dalam hal barang kena cukai sebagai bahan baku/bahan penolong atas barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dikembalikan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan (Tempat Asal). 4.3 Eks Pembebasan Cukai: dalam hal barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai dikembalikan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan. 4.4 Dari Penyalur/TPE: dalam hal barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dikembalikan dari Penyalur atau TPE ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan. 4.5 Dari Peredaran Bebas: dalam hal barang kena cukai selain barang kena cukai tertentu dikembalikan dari peredaran bebas ke Pabrik. Contoh: Barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor. Jenis Pemberitahuan: Diekspor F. Data Pemberitahuan Tempat Asal Nomor (13) : Diisi dengan status tempat asal. Contoh: Status: Pabrik Nomor (14) : Diisi dengan jenis identitas tempat asal yang terdiri atas: a. NPPBKC untuk status tempat asal Pabrik, Tempat Penyimpanan, Penyalur, atau Pengusaha TPE; 2 1 1 - 19 - b. NPPP untuk status tempat asal Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan c. NPWP untuk status tempat asal Kawasan Pabean/TPB/tempat penimbunan terakhir, peredaran bebas, atau lainnya. Contoh: Identitas: NPPBKC Nomor (15) : Diisi dengan NPPBKC, NPPP, atau NPWP tempat asal. Contoh: Nomor Identitas: 0013237920011000-070612 Nomor (16) : Diisi dengan nama dan alamat perusahaan tempat asal. Contoh: Nama, Alamat: Sumber Sehat, PT. Jalan Ocean 3 No. 15, Singosari, Malang. Khusus untuk pengangkutan barang kena cukai impor dari kawasan pabean atau TPB diisi nama dan alamat TPS atau TPB. Contoh: Nama, Alamat: Sumber Logistik, PT. Jalan Pabean No. 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nomor (17) : Diisi dengan nama Kantor tempat asal. Contoh: Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Khusus untuk pengangkutan barang kena cukai impor dari kawasan pabean atau TPB diisi nama Kantor yang mengawasi TPS atau TPB. Contoh: Nama Kantor: KPUBC Tipe A Tanjung Priok Nomor (18) : Diisi dengan kode Kantor tempat asal. Contoh: Kode kantor: 070600 Khusus untuk pengangkutan barang kena cukai impor dari kawasan pabean atau TPB diisi kode Kantor yang mengawasi TPS atau TPB. Contoh: Kode kantor: 040100 Keputusan / Surat Persetujuan Fasilitas Cukai Nomor (19) : Diisi dengan nomor keputusan atau surat persetujuan pemberian fasilitas, dalam hal barang kena cukai menggunakan fasilitas cukai (tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai) dan kemudahan pembayaran cukai (pembayaran berkala atau penundaan). Contoh: Nomor Keputusan Pembebasan Cukai adalah KEP-01/BC.04/2023. Nomor: KEP-01/BC.04/2023 Nomor (20) : Diisi dengan tanggal keputusan pemberian fasilitas, dalam hal barang kena cukai menggunakan fasilitas cukai (tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai) dan kemudahan pembayaran cukai (pembayaran berkala atau penundaan). Contoh: Tanggal Keputusan Pemberian Fasilitas adalah 02 Januari 2023. Tanggal: 02-01-2023 - 20 - Dokumen Pelengkap Cukai Nomor (21) : Diisi dengan status transaksi: a. Ada Penyerahan (disertai dengan pengisian nilai penyerahan); b. Tidak Ada Penyerahan. Contoh: Status Transaksi: Tidak Ada Penyerahan Nomor (22) : Diisi dengan nomor invoice dalam hal status transaksi “Ada Penyerahan”. Dalam hal nomor invoice belum terbit, dapat diisi dengan nomor dokumen lain yang sejenis. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal invoice dalam hal status transaksi “Ada Penyerahan”. Dalam hal tanggal invoice belum terbit, dapat diisi dengan tanggal dokumen lain yang sejenis. Nomor (24) : Diisi dengan nomor surat jalan. Nomor (25) : Diisi dengan tanggal surat jalan. Nomor (26) : Diisi dengan dokumen pelengkap cukai lainnya dalam hal diperlukan. Khusus untuk Dokumen CK-5 yang berlaku sebagai pemberitahuan pengeluaran atau pemberitahuan pemasukan, dapat diisi dengan rekapitulasi invoice atau surat jalan dalam hal lebih dari satu invoice atau surat jalan. Tempat Tujuan Nomor (27) : Diisi dengan status tempat tujuan. Contoh: Status: Pabrik Nomor (28) : Diisi dengan jenis identitas tempat tujuan yang terdiri atas: a. NPPBKC untuk status tempat tujuan Pabrik, Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha TPE, atau TPB; b. NPPP untuk status tempat tujuan Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan c. NPWP untuk status tempat tujuan peredaran bebas atau lainnya. Contoh: Identitas: NPPBKC Nomor (29) : Diisi dengan nomor identitas NPPBKC, NPPP, atau NPWP tempat tujuan. Contoh: Nomor Identitas: 0013237920011000-070612 Nomor (30) : Diisi dengan nama dan alamat tempat tujuan. Contoh: Nama, Alamat: Sumber Sentosa, PT. Jalan Pasifik 1 No. 30, Arjosari, Malang. Nomor (31) : Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan. Contoh: Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor (32) : Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan. Contoh: Kode kantor: 1 070600 - 21 - Ekspor Barang Kena Cukai Nomor (33) : Diisi dengan nama dan kode negara tujuan Contoh: CHINA (CN) Nomor (34) : Diisi nama dan alamat tempat penimbunan terakhir (diisi dalam hal ekspor melalui tempat penimbunan terakhir). Contoh: Nama, Alamat: Bukit Alam, PT. Jalan Paus 8 No. 15, Tarakan. Nomor (35) : Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir (diisi dalam hal ekspor melalui tempat penimbunan terakhir). Contoh: Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Pabean C Tarakan Nomor (36) : Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir (diisi dalam hal ekspor melalui tempat penimbunan terakhir). Contoh: Kode Kantor: Nomor (37) : Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi pelabuhan muat. Contoh: Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor (38) : Diisi dengan Kode Kantor yang mengawasi pelabuhan muat. Contoh: Kode Kantor: G. Uraian Barang Nomor (39) : Diisi dengan nomor urut uraian barang. Contoh: 1, 2, 3 ... dst Nomor (40) : Diisi dengan rincian jumlah dan jenis koli. Contoh: Jumlah dan jenis koli 100 Doos Nomor (41) : Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan yang mengemas barang kena cukai. Contoh: 1.200 bungkus Nomor (42) : Diisi dengan uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran, atau spesifikasi lainnya. Contoh: SPM, DUNHILL CLASSIC 20s MAY, Isi 20 Batang Nomor (43) : Diisi dengan jumlah barang kena cukai. Contoh: 24.000 Nomor (44) : Diisi dengan jenis satuan barang kena cukai Contoh: Batang Nomor (45) : Diisi dengan keterangan jika ada keterangan/informasi lainnya. 100800 070100 - 22 - H. Pemberitahu Nomor (46) : Diisi dengan nama lengkap Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. Nomor (47) : Diisi dengan nomor identitas Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. Nomor (48) : Diisi dengan tanda tangan, dan nama lengkap Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor (49) : Diisi dengan perkiraan jangka waktu pengangkutan barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan. Contoh: 3 (tiga) Nomor (50) : Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pejabat Bea dan Cukai. I. Catatan Hasil Pengawasan Pengeluaran Nomor (51) : Diisi dengan hasil pengawasan pengeluaran (dipilih sesuai/tidak sesuai) Nomor (52) : Diisi dengan catatan pengawasan barang kena cukai yang dikeluarkan. Nomor (53) : Diisi tanggal saat barang kena cukai dikeluarkan. Nomor (54) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap Pengusaha Barang Kena Cukai/Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pengeluaran. J. Catatan Hasil Pengawasan di Tempat Tujuan Nomor (55) : Diisi dengan hasil pengawasan pemasukan di tempat tujuan (dipilih sesuai/tidak sesuai) Nomor (56) : Diisi dengan catatan pengawasan barang kena cukai yang dimasukkan. Nomor (57) : Diisi tanggal saat barang kena cukai dimasukkan. Nomor (58) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap Pengusaha Barang Kena Cukai /Pejabat Bea dan Cukai. K. Catatan Hasil Pengawasan Pemasukan Penimbunan (Diisi apabila tujuan untuk diekspor melalui tempat penimbunan terakhir): Nomor (59) : Diisi dengan hasil pengawasan pemasukan di tempat penimbunan terakhir (dipilih sesuai/tidak sesuai). Nomor (60) : Diisi dengan catatan pengawasan barang kena cukai yang akan dimasukkan untuk ditimbun. Nomor (61) : Diisi tanggal saat barang kena cukai dimasukkan ke tempat penimbunan terakhir. Nomor (62) : Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pengusaha Barang Kena Cukai. L. Catatan Realisasi Ekspor Nomor (63) : Diisi dengan bukti realisasi ekspor berupa nomor dan tanggal pendaftaran dokumen ekspor, atau penjelasan dalam hal ekspor dibatalkan. Nomor (64) : Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat. - 23 - C. CONTOH FORMAT DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI (CK-6) DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI C. Data Pemberitahuan TEMPAT ASAL: TEMPAT TUJUAN : 1. Status : (10) 1 Importir 4 Kawasan Pabean/TPS/TPB 12 Status : (22) 1 Importir 4 Kawasan Pabean/TPS/TPB 2 Penyalur 5 Peredaran Bebas 2 Penyalur 5 Peredaran Bebas 3 Pengusaha TPE 9 Lainnya 3 Pengusaha TPE 9 Lainnya 2. Identitas : NPPBKC / NPWP (11) 13. Identitas : NPPBKC / NPWP (23) 3. Nomor Identitas : .................................................... (12) 14. Nomor Identitas : .................................................... (24) 4. Nama, Alamat : .................................................... (13) 15. Nama, Alamat : .................................................... (25) 5. Nama, Kode Kantor : .................................................... (14) 16. Nama, Kode Kantor : .................................................... (26) (15) (27) DOKUMEN PELENGKAP CUKAI 6. Status Transaksi : Ada Penyerahan / Tidak Ada Penyerahan (16) 7. Nomor Invoice : .................................................... (17) 8. Tanggal Invoice : .................................................... (18) 9. Nomor Surat Jalan : .................................................... (19) 10. Tanggal Surat Jalan : .................................................... (20) 11. Lainnya : .................................................... (21) D. Uraian Barang 1. No Urut 2. Rincian Jumlah Jenis Koli 3. Jumlah Jenis Kemasan 4. Uraian Jenis Barang 5. Jumlah Barang 6. Satuan Barang 7. Keterangan (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI Kantor : ... ....................... (1) Kode : (2) Hal .......... Dari .............. (3) Nomor Pengajuan : ... ....................... (4) Tanggal : ... ....................... (5) Nomor Pendaftaran : ... ....................... (6) Tanggal : ... ....................... (7) 1. No Urut 2. Rincian Jumlah Jenis Koli 3. Jenis Kemasan 4. Uraian Jenis Barang 5. Jumlah Barang 6. Satuan Barang 7. Keterangan (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) CK-6 Kantor : ................................. (1) ... ........................ (4) ... ........................ (6) Kode Tanggal Tanggal : : : (2) ... ........................ (5) ... ........................ (7) Hal .......... Dari ................. (3) Nomor Pengajuan : Nomor Pendaftaran : A. Jenis Barang Kena Cukai : (8) 1 Etil Alkohol 2 MMEA 3 Hasil Tembakau 4 MBDK 9 BKC Lainnya B. Status Cukai : (9) 1 Belum Dilunasi 2 Sudah Dilunasi ( ............(38) ....................) Nomor Identitas : ......................................................................... (37) Pengusaha : ..................................................................... (36) Nama E. Pemberitahu Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini : Pengangkutan ke tempat tujuan harus diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada hari ke ...(35)... setelah dokumen ini dibuat. CK-6 - 24 - TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI (CK-6) Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor tempat didaftarkannya Dokumen CK-6. Contoh: Barang kena cukai dan Dokumen CK-6 akan didaftarkan di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Nomor (2) : Diisi dengan kode Kantor tempat didaftarkannya Dokumen CK-6. Contoh: Barang kena cukai dan Dokumen CK-6 akan didaftarkan di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Kode: 070600 Nomor (3) : Diisi dengan halaman Dokumen CK-6. Nomor (4) : Diisi dengan nomor pengajuan Dokumen CK-6. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal pengajuan Dokumen CK-6. Nomor (6) : Diisi dengan nomor pendaftaran Dokumen CK-6. Nomor pendaftaran Dokumen CK-6 diberikan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Dalam hal Dokumen CK-6 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, nomor pendaftaran diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal pendaftaran Dokumen CK-6. Tanggal pendaftaran Dokumen CK-6 diberikan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Dalam hal Dokumen CK-6 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, tanggal pendaftaran diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (8) : Diisi dengan kode dan jenis barang kena cukai. Contoh: MMEA (Kode 2) Jenis Barang Kena Cukai: MMEA Nomor (9) : Diisi dengan status cukai yang terdiri atas: a. Belum Dilunasi (Kode 1): dalam hal cukai belum dilunasi; dan b. Sudah Dilunasi (Kode 2): dalam hal cukai sudah dilunasi. Contoh: Status Cukai: Sudah Dilunasi C. Data Pemberitahuan Tempat Asal Nomor (10) : Diisi dengan status tempat asal. Contoh: Status: Penyalur Nomor (11) : Diisi dengan jenis identitas tempat asal. Contoh: Identitas: NPPBKC Nomor (12) : Diisi dengan nomor identitas tempat asal. Contoh: Nomor Identitas: 0013237920011000-070652 Nomor (13) : Diisi dengan nama dan alamat perusahaan tempat asal. Contoh: Sumber Makmur, PT. Jalan Samudera 1 No. 15, Singosari, Malang. Nomor (14) : Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat asal. Contoh: Tempat asal berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Cukai Malang 2 2 2 - 25 - Nomor (15) : Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat asal. Contoh: Tempat asal berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan kode kantor 070600. Kode Kantor: Dokumen Pelengkap Cukai Nomor (16) : Diisi dengan status transaksi: a. Ada Penyerahan (disertai dengan pengisian nilai penyerahan); b. Tidak Ada Penyerahan. Contoh: Status Transaksi: Tidak Ada Penyerahan Nomor (17) : Diisi dengan nomor invoice dalam hal status transaksi “Ada Penyerahan”. Dalam hal nomor invoice belum terbit, dapat diisi dengan nomor dokumen lain yang sejenis. Nomor (18) : Diisi dengan tanggal invoice dalam hal status transaksi “Ada Penyerahan”. Dalam hal tanggal invoice belum terbit, dapat diisi dengan tanggal dokumen lain yang sejenis. Nomor (19) : Diisi dengan nomor surat jalan. Nomor (20) : Diisi dengan tanggal surat jalan. Nomor (21) : Diisi dengan dokumen pelengkap cukai lainnya dalam hal diperlukan. Tempat Tujuan Nomor (22) : Diisi dengan status tempat tujuan. Contoh: Status: Pengusaha TPE Nomor (23) : Diisi dengan jenis identitas tempat tujuan. Contoh: Identitas: NPPBKC Nomor (24) : Diisi dengan nomor identias tempat tujuan. Contoh: Nomor Identitas: 0013237920011000-070642 Nomor (25) : Diisi dengan nama dan alamat tempat tujuan. Contoh: Sumber Tirta, PT. Jalan Pabean 1 No. 15, Argopuro, Malang. Nomor (26) : Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan. Contoh: Tempat tujuan berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Nama Kantor: KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Nomor (27) : Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan. Contoh: Tempat tujuan berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan kode kantor 070600. Kode Kantor: D. Uraian Barang Nomor (28) : Diisi dengan nomor urut uraian barang. Contoh: 1, 2, 3, ... dst 070600 3 070600 - 26 - Nomor (29) : Rincian Jumlah Jenis Koli: Diisi dengan rincian jumlah dan jenis koli. Contoh: Jumlah dan jenis koli 100 Doos Nomor (30) : Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan yang mengemas barang kena cukai. Contoh: 100 botol Nomor (31) : Diisi dengan uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran, atau spesifikasi lainnya. Contoh: Soju, 180 ml, Gol B Nomor (32) : Diisi dengan jumlah barang kena cukai. Contoh: 84 Nomor (33) : Diisi dengan jenis satuan barang kena cukai Contoh: Liter Nomor (34) : Diisi dengan keterangan jika ada keterangan/informasi lainnya. Nomor (35) : Diisi dengan perkiraan jangka waktu pengangkutan barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan. Contoh: 3 (tiga) E. Pemberitahu Nomor (36) : Diisi dengan nama lengkap Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. Nomor (37) : Diisi dengan nomor identitas Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. Nomor (38) : Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pemberitahu/Pengusaha Barang Kena Cukai. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)