Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 2021 PERMENKEU RI NOMOR 120/PMK.010/2021 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 1038) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 201), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1561), Permenkeu RI 31/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 249) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 77/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 742). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan, diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 September 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak September 2021 dengan menggunakan besaran PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak. PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan, dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai berlaku, pemberian fasilitas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 13 September 2021.