Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN FASILITAS PAJAK – PAJAK PERTAMBAHAN NILAI -- IMPOR 2021 PERMENKEU RI NOMOR 115/PMK.03/2021 TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 (BN TAHUN 2021 NO.987) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ABSTRAK : - Bahwa untuk untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha, perlu dilakukan integrasi prosedur untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 81 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.247 TLN No.5750) sebagaimana telah diubah dengan PP 48 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.196, TLN No.6549), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk memperoleh SKB PPN atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk, PKP atau Pemilik Proyek harus mengajukan permohonan SKB PPN yang dilampiri dengan RKIP kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW. Pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j diberikan kepada Orang Pribadi. Untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Pribadi harus menyampaikan pernyataan kepada PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebelum dilakukan penyerahan atau saat pembayaran uang muka PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak saat impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 268/PMK.03/2015 (BNRI Tahun 2015 Nomor 2066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021. - Lampiran halaman 49-85.