Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

112/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
112/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Agustus 2021
Tgl pengundangan
18 Agustus 2021
Mulai berlaku
25 Agustus 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (941)
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEMENTERIAN KEUANGAN · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN KEUANGAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 112/PMK.02/2021 TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 941) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN ABSTRAK : - Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan belum diatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan buku pengetahuan, pendaftaran peserta International Forum of Independent Audit Regulators Inspection Workshop, dan penyediaan ruang promosi di sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terdiri atas Penjualan Buku Pengetahuan di bidang Keuangan Negara, Pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW), dan Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Buku Pengetahuan di bidang Keuangan Negara terdiri atas royalti dari penjualan buku pengetahuan Kementerian Keuangan yang diterbitkan oleh pihak lain, dan konsinyasi dengan pihak lain atas penjualan buku pengetahuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW) terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran peserta IFIAR IW yang berasal dari dalam negeri, panitia penyelenggara, delegasi dari sekretariat IFIAR, narasumber, dan undangan, dan peserta yang berasal dari luar negeri. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh Mitra Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan secara swakelola. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)