Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK -- JENIS DAN TARIF – EVALUASI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 113/PMK.02/2021 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2021 (BN TAHUN 2021 NO.970) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Direktur J enderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima. Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak menyebutkan bentuk peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) a tau Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang akan diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. Penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan sebagai PNBP Bendahara Umum Negara. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2021. - Lampiran halaman 48-185.