Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PENCAIRAN – TATA CARA PENETAPAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 110/PMK.05/2021 TANGGAL 09 AGUSTUS 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 922) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk percepatan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 230, TLN No. 6563), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya, proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan, rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan, dan hasil monitoring dan evaluasi. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sumbe r dana PNBP mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tidak terpusat. Pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat, dilaksanaka n ole h Satker penghasil PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh Satker penghasil PNBP. Selain pola penggunaan secara tidak terpusat, pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat. Pola penggunaan PNBP secara terpusat, dilaksanakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP Satker eselon I penghasil PNBP atau kode Satker masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instans i pengelola PNBP. Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. Pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara tidak terpusat maupun secara terpusat, dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melaksanakan monitoring dan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan MP PNBP, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP yang diatur dalam: 1. Permenkeu RI 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 2. Permenkeu RI 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234); dan 3. Permenkeu RI 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1001), beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 09 Agustus 2021 dan diundangkan pa da tanggal 10 Agustus 2021. - Lampiran: halaman 22-27.