Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

104/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
104/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
2 Agustus 2021
Tgl pengundangan
3 Agustus 2021
Mulai berlaku
18 Agustus 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (889)
Subjek
RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 104/PMK.02/2021 TANGGAL 02 AGUSTUS 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 889) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN ABSTRAK : - Bahwa untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen guna pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining COVID-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkes RI 62 Tahun 2017 (BN Tahun 2018 No. 82), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes. Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 02 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 03 Agustus 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)