Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – JASA SEWA RUANGAN – TAHUN ANGGARAN 2021 2021 PERMENKEU RI NOMOR 102/PMK.010/2021 TANGGAL 30 JULI 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 880) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran. Bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 201), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1561). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal 30 Juli 2021.