Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 39 TAHUN 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 39 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl penetapan
29 Mei 2026
Tgl pengundangan
2 Juni 2026
Mulai berlaku
2 Juni 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2026 (351); 15 Hal
Subjek
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI · DIREKTORAT JENDERAL PAJAK · HUKUM KEUANGAN NEGARA · PAJAK

Abstrak

Abstrak PMK 39 Tahun 2026

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 4. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia - 2 - Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. capaian kinerja organisasi; dan b. capaian kinerja pegawai. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Tunjangan Kinerja juga mempertimbangkan: a. peringkat jabatan pegawai dengan mengacu pada peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan: - 3 - 1. peraturan menteri keuangan mengenai hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 2. peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan; c. status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. terhitung mulai tanggal berlakunya: 1. peringkat jabatan; 2. capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai; 3. pemotongan tunjangan kinerja; dan 4. perubahan status kepegawaian masing- masing pegawai; dan e. karakteristik organisasi. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan persentase capaian penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak tahun anggaran yang sama. (2) Target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target penerimaan pajak tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. (3) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian penerimaan pajak: a. KP; b. Kanwil DJP; dan c. KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud. (5) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: - 4 - a. KP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak nasional dalam tahun anggaran yang sama. b. Kanwil DJP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak Kanwil DJP yang bersangkutan dalam tahun anggaran yang sama. c. KPP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak KPP yang bersangkutan dalam tahun anggaran yang sama. (6) Target penerimaan pajak Kanwil DJP dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b serta target penerimaan pajak KPP dan Penerimaan Pajak Neto KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menetapkan besaran lain sebagai pengganti dasar target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 100% (seratus persen) atau lebih dari target penerimaan pajak; b. peringkat 2 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) dari target penerimaan pajak; c. peringkat 3 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak; d. peringkat 4 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau e. peringkat 5 dengan capaian kinerja penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. (9) Nilai peringkat capaian penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan nilai sebagai berikut: a. peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen); b. peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen); - 5 - c. peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen). (10) Tata cara penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. (11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. target penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP bernilai negatif; atau b. adanya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru. (12) Contoh penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan perbandingan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak 1 (satu) tahun anggaran dengan target pertumbuhan penerimaan pajak tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya. (3) Target pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perbandingan antara target penerimaan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya. (4) Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian pertumbuhan penerimaan pajak: a. KP; b. Kanwil DJP; dan - 6 - c. KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud. (6) Penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. KP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak secara nasional; b. Kanwil DJP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP yang bersangkutan; dan c. KPP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto KPP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak KPP yang bersangkutan. (7) Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; b. peringkat 2 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak; c. peringkat 3 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak; d. peringkat 4 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak; atau e. peringkat 5 untuk pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak. - 7 - (9) Nilai peringkat pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan sebagai berikut: a. peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen); b. peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen); c. peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen). (10) Tata cara penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. (11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif; b. target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif yang diiringi dengan Penerimaan Neto KPP atau Penerimaan Neto Kanwil DJP untuk tahun sebelumnya dan tahun berjalan bernilai negatif; c. target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai 0 (nol); d. adanya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru; atau e. adanya relokasi Wajib Pajak ke unit KPP atau Kanwil DJP lain. (12) Contoh penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. perspektif customer; b. perspektif internal process; dan c. perspektif learning and growth. (3) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot sesuai dengan pelaksanaan - 8 - manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak untuk setiap unit kerja, termasuk unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (5) Kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja pendukung penerimaan pajak: a. KP; b. Kanwil DJP; dan c. KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud. (6) Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang kinerja pendukung penerimaan pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja lebih dari 110% (seratus sepuluh persen) sampai dengan 120% (seratus dua puluh persen); b. peringkat 2 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja lebih dari 105% (seratus lima persen) sampai dengan 110% (seratus sepuluh persen); c. peringkat 3 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen); d. peringkat 4 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen); atau e. peringkat 5 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen). (7) Pemberian nilai peringkat kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai berikut: a. peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen); b. peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen); c. peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen). (8) Contoh penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 9 - 5. Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III HASIL PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, serta ketentuan ayat (2) Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Hasil penghitungan capaian kinerja organisasi berupa: a. hasil penghitungan yang diperoleh dari nilai kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. hasil penghitungan yang diperoleh dari nilai kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dihapus. (3) Contoh hasil penghitungan capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 10 diubah, serta ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 10 dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (10) Capaian kinerja pegawai untuk Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang - 10 - ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan oleh Menteri. 8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah serta di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikonversikan menjadi status capaian kinerja pegawai. (1a) Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal. (2) Penetapan konversi status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. status sangat istimewa dengan nilai 100% (seratus persen); b. status istimewa dengan nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen); c. status tinggi dengan nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. status sedang dengan nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau e. status rendah dengan nilai 90% (sembilan puluh persen). (3) Contoh hasil konversi capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Tunjangan Kinerja = konstanta x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden. (2) Contoh penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 11 - 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kepada: a. pegawai di luar lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; b. pegawai Kementerian Keuangan di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; atau c. pegawai atau tenaga profesional yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat Eselon I. (2) Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di luar lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme: a. menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. penetapan capaian kinerja organisasi ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit kerja penugasan; c. penetapan capaian kinerja pegawai ditetapkan sebesar hasil penilaian kinerja pegawai sesuai - 12 - dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, pada unit kerja sebelum penugasan; d. dalam hal capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai dimaksud; dan e. dalam hal besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih rendah dibandingkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d, akumulasi selisih antara besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada pegawai terhitung sejak tanggal penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. (4) Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai atau tenaga profesional yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan mekanisme: a. menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. penetapan capaian kinerja organisasi ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit kerja penugasan; c. penetapan capaian kinerja pegawai ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. dalam hal capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai dimaksud; dan e. dalam hal besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih rendah dibandingkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d, akumulasi selisih antara besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana - 13 - dimaksud pada huruf d diberikan kepada pegawai terhitung sejak tanggal penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. 11. Pasal 22 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindahtugaskan ke unit dan/atau jabatan lain dalam satu tahun anggaran, penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai serta konstanta untuk dasar pemberian Tunjangan Kinerja berlaku ketentuan sebagai berikut: a. capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 serta capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai pada unit organisasi lama, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai pada unit organisasi baru; dan b. konstanta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditentukan berdasarkan unit organisasi terakhir tempat pegawai ditugaskan. (2) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pada suatu tahun tidak memiliki Nilai Kinerja, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden sampai dengan ditetapkannya Nilai Kinerja. (3) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang belum memiliki capaian kinerja organisasi, maka capaian kinerja organisasi pegawai ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit organisasi baru. (4) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang belum memiliki capaian kinerja pegawai, maka capaian kinerja pegawai ditetapkan sebesar hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 13. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang - 14 - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027, dilakukan dengan mengacu pada Nilai Kinerja: a. capaian kinerja organisasi yang dihitung dengan mendasarkan pada laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun 2025 yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. capaian kinerja pegawai tahun 2025 untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 16 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK A. KINERJA PENERIMAAN PAJAK I. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak a. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh: Tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak neto nasional sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.105.972.334.950.000,00 sedangkan target penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00. Berdasarkan realisasi penerimaan pajak neto nasional untuk tahun anggaran 20X7 dan data target penerimaan pajak nasional, kinerja capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7: Rp 1.105.972.334.950.000,00 x 100% = 81,61% Rp 1.355.203.515.000.000,00 Dengan realisasi capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) sebesar 81,61%, berarti capaian penerimaan pajak KP DJP berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak. Dengan demikian kinerja capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%. b. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per Kanwil Contoh: Dari target penerimaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rp l.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data realisasi dan target penerimaan pajak tahun anggaran 20X7 untuk 5 (lima) Kanwil di Jakarta sebagai berikut: Kanwil Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak (1) (2) (3) (4) = (3) : (2) Kanwil DJP Jakarta I 23.712.553.272 24.213.791.725 102,11% Kanwil DJP Jakarta II 32.813.462.130 29.833.385.368 90,92% Kanwil DJP Jakarta III 411.539.397.045 349.047.559.551 84,82% Kanwil DJP Jakarta IV 51.143.592.036 39.819.834.440 77,86% Kanwil DJP Jakarta V 23.903.284.418 16.303.030.689 68,20% Berdasarkan realisasi capaian penerimaan pajak sebagaimana tabel di atas: 1. Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan - 17 - pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak; 2. Kanwil DJP Jakarta II berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak; 3. Kanwil DJP Jakarta III berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; 4. Kanwil DJP Jakarta IV berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; dan 5. Kanwil DJP Jakarta V berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak. c. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per KPP Contoh: Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi tanggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40.115.113.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp32.897.289.000.000,00, atau mencapai 82,01% dari target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta VI sebesar Rp40.115.113.000.000,00 didistribusikan kepada 11 (sebelas) KPP yang berada di bawah tanggung jawabnya. Data target dan realisasi penerimaan pajak untuk masing-masing KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI sebagai berikut: KPP Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak (1) (2) (3) (4) = (3) : (2) KPP Pratama Jakarta 1 1.420.075.000 1.635.240.000 115,15% KPP Pratama Jakarta 2 2.763.931.000 2.578.221.000 93,28% KPP Pratama Jakarta 3 2.426.964.000 2.259.057.000 93,08% KPP Pratama Jakarta 4 12.034.535.000 10.390.935.000 86,34% KPP Pratama Jakarta 5 6.338.188.000 5.351.022.000 84,43% KPP Pratama Jakarta 6 2.964.507.000 2.335.337.000 78,78% KPP Pratama Jakarta 7 4.035.580.000 3.089.129.000 76,55% KPP Pratama Jakarta 8 770.210.000 572.938.000 74,39% KPP Pratama Jakarta 9 2.767.943.000 1.993.135.000 72,01% KPP Pratama Jakarta 10 3.650.475.000 2.149.659.000 58,89% KPP Pratama Jakarta 11 942.705.000 542.616.000 57,56% - 18 - KPP Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak (1) (2) (3) (4) = (3) : (2) Kanwil DJP Jakarta VI 40.115.113.000 32.897.289.000 82,01% Berdasarkan realisasi capaian penerimaan pajak sebagaimana di atas: 1. Kanwil DJP Jakarta VI berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; 2. KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak; 3. KPP Pratama Jakarta 2 dan KPP Pratama Jakarta 3 berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak; 4. KPP Pratama Jakarta 4 dan KPP Pratama Jakarta 5 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; 5. KPP Pratama Jakarta 6, KPP Pratama Jakarta 7, KPP Pratama Jakarta 8, dan KPP Pratama Jakarta 9 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; dan 6. KPP Pratama Jakarta 10 dan KPP Pratama Jakarta 11, berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak. II. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak a. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh: Tahun anggaran 20X7, target penerimaan pajak secara nasional sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00, sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.105.972.334.950.000,00. Adapun realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X6 sebesar Rp1.060.831.387.528.000,00. Berdasarkan data target penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak untuk tahun anggaran 20X7 dan 20X6, maka kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 dihitung sebagai berikut: 1. Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 sebesar 27,75% - 19 - 2. Realisasi Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 [ Rp 1.105.972.334.950.000,00 - 1] x 100% = 4,26% Rp 1.060.831.387.528.000,00 3. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 4,26% x 100% = 15,35% 27,75% Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak nasional sebesar 15,35% berarti berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak nasional. Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak nasional untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 5. b. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak per Kanwil DJP Contoh: Dari target penerimaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data target dan realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X7 serta realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X6 untuk 4 (empat) Kanwil di Jakarta sebagai berikut: Kanwil Penerima- an Pajak Neto 20X6 (miliar Rp) Target Penerima- an Pajak 20X7 (miliar Rp) Penerima- an Pajak Neto 20X7 (miliar Rp) % Target Pertum- buhan Penerima- an Pajak 20X7 % Pertum- buhan Penerima- an Pajak 20X7 % Kinerja Pertum- buhan Penerima- an Pajak (1) (2) (3) (4) (5) = {(3) : (2) - 1} x 100% (6) = {(4) ∶ (2) - 1} x 100% (7) = (6) : (5) Kanwil DJP Jkt I 17.280 23.712 24.213 37,22% 40,12% 107,79% Kanwil DJP Jkt II 23.448 32.813 29.833 39,94% 27,23% 68,18% Kanwil DJP Jkt III 338.738 411.539 349.047 21,49% 3,04% 14,16% Kanwil DJP Jkt IV 17.203 23.903 16.303 38,95% -5,23% -13,43% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas: 1. Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 100% atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; dan 2. Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III, dan Kanwil DJP Jakarta IV berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak. c. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak per KPP Contoh : Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi tanggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40.115.113.000.000,00. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta VI sebesar Rp40.115.113.000.000,00 tersebut didistribusikan kepada 11 (sebelas) KPP yang berada di bawah - 20 - tanggung jawabnya. Data target 20X7, data realisasi penerimaan pajak 20X7 dan 20X6 untuk beberapa KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI sebagai berikut: KPP Penerima- an Pajak Neto 20X6 (juta Rp) Target Penerimaan Pajak 20X7 (juta Rp) Penerimaan Pajak Neto 20X7 (juta Rp) % Target Pertum- buhan Peneri- maan Pajak 20X7 % Pertum- buhan Peneri- maan Pajak 20X7 % Kinerja Pertum- buhan Peneri- maan Pajak (1) (2) (3) (4) (5) = " ( 3 ) : ( 2 ) − 1 + x 100% (6) = " ( 4 ) : ( 2 ) − 1 + x 100% (7) = (6) : (5) KPP Pratama Jakarta 1 989.314 1.420.075 1.635.240 43,54% 65,29% 149,95% KPP Pratama Jakarta 2 1.895.538 2.763.931 2.578.221 45,81% 36,02% 78,61% KPP Pratama Jakarta 3 9.775.340 12.034.535 10.390.935 23,11% 6,30% 27,25% KPP Pratama Jakarta 4 611.020 942.705 542.616 54,28% -11,20% -20,62% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas: 1. KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 100% atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; 2. KPP Pratama Jakarta 2 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target pertumbuhan penerimaan pajak; dan 3. KPP Pratama Jakarta 3 dan KPP Pratama Jakarta 4 berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak. B. KINERJA PENDUKUNG PENERIMAAN PAJAK Kinerja pendukung penerimaan pajak digunakan untuk mengukur kegiatan yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak. Kinerja pendukung penerimaan pajak merupakan nilai kinerja organisasi secara keseluruhan yang terdiri dari 3 (tiga) perspektif, yaitu: 1. Perspektif Customer yang merupakan perwujudan DJP dalam memenuhi harapan customer (Wajib Pajak) atau harapan DJP terhadap customer (Wajib Pajak); 2. Perspektif Internal Process yang merupakan proses kerja inti dari DJP dan menggambarkan kegiatan yang berada dalam kendali DJP; dan - 21 - 3. Perspektif Learning and Growth bersifat supporting yang merupakan kondisi SDM, Keuangan, Organisasi maupun IT DJP yang dapat dikondisikan untuk mendukung proses internal yang ingin dicapai. Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak mempertimbangkan ketentuan mengenai tata cara penghitungan pencapaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Sebagai contoh, ketentuan bobot perspektif yang berlaku dalam manajemen kinerja Kementerian Keuangan pada tahun 20X0 adalah tercantum dalam tabel berikut. Perspektif Bobot yang digunakan Customer 40% Internal Proces 30% Learning and Growth 30% Contoh Penghitungan Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak NILAI KINERJA ORGANISASI Kantor Wilayah DJP ... Tahun 20X0 Berdasarkan tabel di atas, penghitungan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP sebagai berikut: 1. Perspektif Customer dengan jumlah nilai 61,82%; 2. Perspektif Internal Process dengan jumlah nilai 97,39%; dan 3. Perspektif Learning and Growth dengan jumlah nilai 108,14%. Nilai kinerja pendukung penerimaan = (40% x 61,82%) + (30% x 97,39%) + (30% x 108,14%) = 86,39% - 22 - C. HASIL PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Untuk menghitung nilai capaian kinerja organisasi dilakukan dengan rumus sebagai berikut: Nilai Capaian Kinerja Organisasi* = (70% x Nilai parameter kinerja penerimaan pajak) + (30% x Nilai parameter kinerja pendukung penerimaan pajak) *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja. D. CAPAIAN KINERJA PEGAWAI I. Hasil Penilaian Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Pegawai Penilaian kinerja dan pengelolaan kinerja pegawai dilakukan sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. II. Penghitungan Capaian Kinerja Pegawai dan Konversi ke dalam Status Capaian Kinerja Pegawai Bahwa hasil penilaian kinerja pegawai dilakukan pengkonversian untuk menentukan status pada tabel Status Capaian Kinerja berikut ini: Tabel Status Capaian Kinerja Pegawai Status Nilai Sangat istimewa 100,0% Istimewa 97,5% Tinggi 95,0% Sedang 92,5% Rendah 90,0% E. KARAKTERISTIK ORGANISASI I. Parameter Klasifikasi Unit Penetapan klasifikasi unit organisasi digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan dan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penentuan besaran Tunjangan Kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengingat risiko dan beban kerja yang berbeda pada masing-masing unit kerja. Klasifikasi unit pada Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi 4 (empat) jenis kantor sebagai berikut: a. kantor utama; b. kantor madya; c. kantor pratama utama; dan d. kantor pratama madya. II. Parameter Klasifikasi Wilayah Penggolongan wilayah kerja unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada pertimbangan geografis dan karakteristik sosial ekonomi setempat yang minimal memperhatikan unsur indeks biaya hidup serta ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas, yang diklasifikasikan menjadi 5 (lima) wilayah sebagai berikut: a. Wilayah 1; b. Wilayah 2; c. Wilayah 3; d. Wilayah 4; dan e. Wilayah 5. - 23 - III. Tabel Konstanta Tabel konstanta merupakan nilai yang merepresentasikan kombinasi antara Klasifikasi Unit dan Klasifikasi Wilayah yang digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan dan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tabel Konstanta No Klasifikasi Unit Klasifikasi Wilayah Konstanta (k) 1. kantor utama Wilayah 1 1,3000 Wilayah 2 1,2625 Wilayah 3 1,2250 Wilayah 4 1,1875 Wilayah 5 1,1500 2. kantor madya Wilayah 1 1,2250 Wilayah 2 1,1875 Wilayah 3 1,1500 Wilayah 4 1,1125 Wilayah 5 1,0750 3. kantor pratama utama Wilayah 1 1,1500 Wilayah 2 1,1250 Wilayah 3 1,1000 Wilayah 4 1,0750 Wilayah 5 1,0500 4. kantor pratama madya Wilayah 1 1,1100 Wilayah 2 1,0825 Wilayah 3 1,0550 Wilayah 4 1,0275 Wilayah 5 1,0000 F. CONTOH CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA Bapak AB adalah seorang pegawai dengan jabatan Account Representative Tk. II dan peringkat jabatan 10 pada KPP Pratama ABC yang berada di Wilayah 3. KPP Pratama ABC pada tahun 20X0 mencapai realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp2.092.000.000.000,00. Target penerimaan pajak tahun 20Xl sebesar Rp2.650.000.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto tahun 20Xl Rp2.500.000.000.000,00. Target penerimaan pajak nasional pada 20Xl sebesar Rp l.345.000.000.000.000,00. Target penerimaan pajak rata-rata KPP Pratama yang tidak termasuk Kantor Madya pada 20Xl sebesar Rp l.358.000.000.000,00. Capaian kinerja pendukung penerimaan KPP Pratama ABC sebesar 112,75%. Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun 20X1, Bapak AB memperoleh status sangat istimewa untuk jabatan Account Representative yang bekerja di KPP Pratama ABC. Penghitungan besaran Tunjangan Kinerja tiap bulan yang diterima oleh Bapak AB pada 20X2 sebagai berikut: I. Menghitung Capaian Kinerja Organisasi a. Menghitung Kinerja Penerimaan Pajak 1. Menghitung Kinerja Capaian Penerimaan Pajak a) Menghitung kinerja capaian penerimaan pajak Kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah sebagai berikut: - 24 - Capaian penerimaan pajak = realisasi penerimaan pajak neto 20X1 x 100% target penerimaan pajak 20X1 = Rp 2.500.000.000.000,00 x 100% Rp 2.650.000.000.000,00 = 94,34% b) Menentukan peringkat dan nilai kinerja capaian penerimaan pajak Peringkat dan nilai kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja capaian penerimaan pajak pada tabel kinerja capaian penerimaan pajak. Dengan demikian, kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC berada pada peringkat 2 (sebesar 90% sampai dengan kurang dari 100%), sehingga memperoleh nilai 97,5%. 2. Menghitung Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak a) Menghitung target pertumbuhan penerimaan pajak Target pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut: Target pertumbuhan penerimaan pajak = [ target penerimaan pajak 20X1 - 1 ] x 100% realisasi penerimaan pajak neto 20X0 = [ Rp 2.650.000.000.000,00 - 1 ] x 100% Rp 2.092.000.000.000,00 = 26,67% b) Menghitung realisasi pertumbuhan penerimaan pajak Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut: Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak = [ realisasi penerimaan pajak neto 20X1 - 1 ] x 100% realisasi penerimaan pajak neto 20X0 = [ Rp 2.500.000.000.000,00 - 1 ] x 100% Rp 2.092.000.000.000,00 = 19,50% c) Menghitung kinerja pertumbuhan penerimaan pajak Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut: Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak = realisasi pertumbuhan penerimaan pajak 20X1 x 100% target pertumbuhan penerimaan pajak neto 20X1 = 19,50% x 100% 26,67% = 73,12% d) Menentukan peringkat dan nilai kinerja pertumbuhan penerimaan pajak Peringkat dan nilai kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada tabel kinerja pertumbuhan penerimaan pajak. Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan KPP Pratama ABC berada pada peringkat 4 (sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80%), sehingga memperoleh nilai 92,5%. - 25 - Nilai Kinerja Penerimaan Pajak Nilai Capaian Kinerja Organisasi 3. Nilai parameter kinerja penerimaan pajak Nilai kinerja penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut: = (50% x Nilai unsur kinerja capaian penerimaan pajak) + (50% x Nilai unsur kinerja pertumbuhan penerimaan pajak) = (50% x 97,5%) + (50% x 92,5%) = 95% b. Menghitung Paramater Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak Peringkat dan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pendukung penerimaan pajak pada tabel kinerja pendukung penerimaan pajak. Kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC sebesar 112,75% sehingga berada pada peringkat 1 (lebih dari 110% sampai dengan 120%). Oleh karena itu, kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC memperoleh nilai 100%. c. Menghitung Nilai Capaian Kinerja Organisasi Dengan demikian, nilai capaian kinerja organisasi KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut = (70% x Nilai kinerja penerimaan pajak) + (30% x Nilai kinerja pendukung penerimaan pajak) = (70% x 95%) + (30% x 100%) = 96,50%* *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja. II. Menghitung Capaian Kinerja Pegawai Hasil penilaian kinerja Bapak AB adalah mendapatkan status sangat istimewa. Status capaian kinerja pegawai ditentukan berdasarkan tabel berikut ini: Status Nilai Sangat istimewa 100,0% Istimewa 97,5% Tinggi 95,0% Sedang 92,5% Rendah 90,0% Dengan mencocokkan pada tabel tersebut, Bapak AB dengan status sangat istimewa maka nilai status Capaian Kinerja Pegawai yaitu 100%. III. Menentukan Besaran Konstanta menurut Karakteristik Organisasi a. Menentukan Klasifikasi Unit KPP Pratama ABC memiliki target penerimaan pajak lebih besar daripada target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya. 1. Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC > target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk kantor pratama utama; 2. Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC < target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang - 26 - tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk kantor pratama madya; Rp2.092.000.000.000,00 > Rpl.358.000.000.000,00 Dengan demikian, berdasarkan perbandingan besaran target penerimaan pajak KPP Pratama ABC terhadap target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk dalam Klasifikasi Unit kantor pratama utama (KPP Pratama dengan target penerimaan pajak lebih dari atau sama dengan target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya). b. Menentukan Klasifikasi Wilayah Sebagaimana diketahui, KPP Pratama ABC berada di Wilayah 3. Dengan demikian, berdasarkan Tabel Konstanta, KPP Pratama ABC memiliki konstanta sebesar 1,1000 (klasifikasi unit kantor pratama utama dan Wilayah 3). IV. Menghitung Tunjangan Kinerja sesuai dengan Rumus Tunjangan Kinerja Bapak AB dihitung dengan rumus sebagai berikut: Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00 = Rp15.062.331,08 atau 107,69% dari Rp13.986.750,00. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)