Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

95/PMK.05/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
95/PMK.05/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 Juli 2021
Tgl pengundangan
26 Juli 2021
Mulai berlaku
26 Juli 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (834)
Subjek
PROGRAM PEN · PERUBAHAN · COVID-19 · Bidang Perbendaharaan · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN COVID-19 – PROGRAM PEN – PERUBAHAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 95/PMK.05/2021 TANGGAL 22 JULI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.834) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19) ABSTRAK : - Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangah Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk menampung adanya penyesuaian pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah, yang meliputi belanja subsidi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan penanganan dampak pandemi COVID- 19 untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5 TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 196/PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No.1841), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 107/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.882). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup Pajak DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa: Belanja Subsidi PPh DTP, Belanja Subsidi PPN DTP, dan Belanja Subsidi PPnBM DTP. b. Pendapatan Pajak DTP, berupa: Pendapatan PPh DTP, Pendapatan PPN DTP, dan Pendapatan PPnBM DTP. Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang- Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai peru bahan postur APBN. Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara revisi anggaran dan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. Rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)