Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

93/PMK.04/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
93/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Juli 2021
Tgl pengundangan
12 Juli 2021
Mulai berlaku
12 Juli 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (798)
Subjek
PERUBAHAN KEDUA · PEMBAYARAN CUKAI · COVID-19 · PENUNDAAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – PEMBAYARAN CUKAI – COVID-19 -- PENUNDAAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 93/PMK.04/2021 TANGGAL 12 JULI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.798) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERl KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRlK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ABSTRAK : - Bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 serta untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung, perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 57/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No.650) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 30/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.353), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana climaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo Penundaan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku dan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021. Pemberian Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik; dan b. Pengusaha Pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu Penundaan 90 (sembilan puluh) hari. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal 12 Juli 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)