Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

91/PMK.04/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
91/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Juli 2021
Tgl pengundangan
12 Juli 2021
Mulai berlaku
12 Juli 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (796)
Subjek
PERUBAHAN KEDUA · IMPOR PERSENJATAAN · PEMBEBASAN BEA MASUK · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – PEMBEBASAN BEA MASUK – IMPOR PERSENJATAAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 91/PMK.04/2021 TANGGAL 12 JULI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.796) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam kegiatan latihan militer bersama antara Indonesia dengan negara mitra pertahanan serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK. 04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 191/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No.1894) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 164/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1425), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan; Kementerian Pertahanan; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Narkotika Nasional; atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan. Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang akan dipergunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan manajemen risiko. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal 12 Juli 2021. - Lampiran halaman 14-21.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)