Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

81/PMK.04/2021

Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
81/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Juni 2021
Tgl pengundangan
30 Juni 2021
Mulai berlaku
30 Juli 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (739)
Subjek
PENINDAKAN ATAS BARANG · KEJAHATAN LINTAS NEGARA · TINDAKAN TERORISME · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENINDAKAN ATAS BARANG – TINDAKAN TERORISME – KEJAHATAN LINTAS NEGARA 2021 PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.04/2021 TANGGAL 29 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.739) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 21 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.36, TLN No.3262), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. DJBC mengembangkan sistem pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Hasil pengelolaan informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyampaikan kepada kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara untuk dilakukan validasi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 ayat (4) huruf b. Berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penindakan. Dalam rangka penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, DJBC melakukan kerja sama dengan kementerian/Lembaga yang dilaksanakan dalam bentuk koordinasi, pertukaran data atau informasi, dan/atau operasi bersama. Koordinasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menunjuk narahubung (liasion officer) antara DJBC dengan kementerian/lembaga terkait. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2021. - Lampiran halaman 15-37.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)